Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan terjadi perundungan pada mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang hingga berujung bunuh diri semakin memanjang. Ibunda mendiang dokter Aulia Risma Lestari melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Nuzmatun Malinah mendatangi Kantor Polda Jawa Tengah sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melaporkan kasus dugaan perundungan berujung kematian putrinya.
Ibunda dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang yang meninggal karena buuh diri, sekitar pukul 12.00 WIB sempat keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah untuk beristirahat. Selanjutnya selepas jam makan siang melanjutkan laporannya atas kasus dugaan perundungan tersebut untuk dapat diungkapkan lebih terang.
Baca juga : Wamenkes: Ada Sekitar 300 Kasus Perundungan Dokter
"Kami menerima pengaduan dari orang tua dokter Aulia Risma Lestari tersebut, nanti laporan tersebut segera dirapatkan dan dianalisa untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Namun hingga siang, lanjut Artanto, belum dapat dipastikan apakah pengaduan ibunda mendiang Aulia Risma Lestari terkaitan dengan kasus perundungan atau aduan lainnya, meskipun aduan itu akan menjadi pijakan penting bagi polisi untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kasus dugaan perundungan berujung kematian mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang, hingga kini masih menjadi sorotan publik, setelah diungkapkan tim investigasi Kementerian Kesehatan, bagian selain menemukan berbagai barang bukti dan pengakuan berbagai pihak kasus tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembekuan sementara PPDS di RS Kariadi Semarang.
Tidak hanya sebatas itu, Direktur Rumah Sakit Kariadi juga menghentikan aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit plat merah tersebut, bahkan kasusnta terus melebar pemalakan hingga dugaan pelecehan seksual dan Kementerian Kesehatan lakukan koordinasi dengan menyerahkan bukti-bukti berbagai dugaan terjadi di PPDS Undip Semarang.
Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan dalam kasus terjadi di PPDS Anestesi Undip Semarang itu, berbagai barang bukti ditemukan oleh tim investigasi telah diserahkan kepada kepolisian seperti rekaman wawancara, transfer rekening, dan rekaman pembicaraan almarhum. "Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian karena bukti yang kami berikan," tambahnya. (N-2)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved