Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIRJEN Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek), Abdul Haris mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Peraturan tersebut akan dibuat bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah kembali terjadinya perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Hal itu ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," kata Abdul, Sabtu (7/9).
Kemendikbud-Ristek juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Komite Bersama Kemdikbud-Ristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di Fakultas Kedokteran (FK) dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP.
Baca juga : Kasus Bullying PPDS, Kemenkes Juga Investigasi Unair
"Selain itu Kemdikbud-Ristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal UNDIP dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI," ujar dia.
Abdul mengatakan Ditjen Diktiristek bersama dengan seluruh dekan FK melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.
Sebelumnya Kemenkes menyebut telah terjadi perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang bunuh diri diduga karena perundungan.
Baca juga : Perundungan di Lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis
"Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tutur Abdul.
Dalam proses investigasi ditemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada Almarhumah Risma. Permintaan uang itu berkisar antara Rp20–40 juta per bulan.
"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022," kata Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril.
Syahril menyebut pungutan itu sangat memberatkan dr Aulia dan keluarga. Faktor itu juga diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu. (Z-9)
POLDA Jawa Tengah (Jateng) telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Nasser menyayangkan pemerintah malah menghukum institusi pendidikannya atau dalam hal ini PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou.
Penangguhannya sampai kedua pihak termasuk kami perbaiki sistem pendidikan dan menjaga PPDS dengan baik.
KETUA Komisi X DPR RI Saiful Huda menyatakan prihatin atas kasus perundungan di Indonesia yang saat ini mengalami tren kenaikan yang sangat tinggi.
Hingga saat ini, petugas Polda Jawa Tengah telah memeriksa 29 saksi dalam kasus dugaan perundungan PPDS Undip Semarang.
Kolaborasi dari Kemenkes dan Kemendikbud-Ristek diharapkan bisa menjadi upaya pemantauan dan pencegahan kasus bullying pada PPDS.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved