SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Joko Setyono mengungkapkan alasan Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan mobil dinas baru untuk Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di tengah sorotan masyarakat luas terkait gaya hidup mewah terhadap pejabat.
Joko mengatakan, mobil dinas lama yang pernah digunakan oleh gubernur sebelumnya telah dijual kepada yang bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Dinas, kendaraan dinas boleh dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan melalui pembelian dengan harga sepantasnya atau dilelang oleh negara.
"Bahwa kepala daerah yang menjabat lebih dari 4 tahun diperbolehkan atau diperkenankan untuk mengambil alih kendaraan itu tapi tidak gratis ya, dengan harga apa namanya harga yang bisa terjangkau. Dan sudah mekanismenya juga sudah ada lelang ya, penunjukan langsung. Melelangnya menggunakan penunjukkan langsung," ungkap Joko di Balai Kota, Jumat (3/3).
Baca juga: Pemprov DKI Beli 21 Mobil Listrik untuk Pejabat, PSI: Bagus
Tidak hanya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membeli mobil dinas yang pernah digunakan selama menjabat, Joko menyebut mantan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pun melakukan pembelian mobil dinas yang pernah ia gunakan.
Dengan demikian, Heru pun tidak memiliki kendaraan dinas. Joko mengatakan, Heru saat ini menggunakan mobil dinas dari Sekretariat Presiden.
Joko pun menegaskan Heru sesungguhnya hanya meminta mobil dinas dengan spesifikasi di bawah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11/2007 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah.
"Minta Innova saja, di bawah ketentuan. Tapi kan dari presiden harus kendaraan listrik," tegasnya.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Dapat 2 Mobil Dinas senilai Rp2,37 Miliar dan Rp800 Juta
Untuk itulah akhirnya, Pemprov DKI melakukan pengadaan mobil dinas untuk Heru dan Ketua DPRD DKI sesuai dengan Permendagri 7/2006 yang telah diubah menjadi Permendagri 11/2007. Heru akan mendapatkan mobil dinas dengan kapasitas mesin 4.200 cc dan sebuah kendaraan listrik. Sementara Ketua DPRD DKI harus memilih salah satu di antaranya karena hanya diperbolehkan memiliki satu mobil dinas.
"Ya, kepala daerah dan UU 23/2014 bahwa pemerintahan daerah itu terdiri dari gubernur kepala daerah dan ketua DPRD ya standarnya sama," tukasnya. (OL-17)