Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah kalah di praperadilan, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan penerbitan sprindik oleh Kejari telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini menjadi tekad kami, berapa kali pun dikalahkan, kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru. Lihat sampai mana nanti karena Kejari merasa semua sudah dimiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara," kata Rio, Rabu (22/2).
Baca juga : Kasus Korupsi APBD Kota Depok Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Damkar
Sprindik dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Kota Depok mengabulkan permohonan tersangka Agung Sugiarti mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok dan Wahyu Indrasantoso (Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa Damkar Kota Depok) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan pegawai Damkar Kota Depok tahun anggaran (TA) 2017-2018 senilai ratusan juta.
Sprindik baru bagi Agung dan Wahyu akan tetap memuat substansi yang sama dengan surat-surat sebelumnya.
Menurut Rio, Agung Sugiarti dan Wahyu patut diduga bersalah dalam kasus penyelewengan APBD untuk belanja sepatu, pakaian dinas lapangan (SPDL) Damkar Kota Depok. Dalam kasus ini Agung dan Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Bendahara Damkar Kota Depok Dijebloskan ke Rutan Cilodong
"Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kejari Kota Depok apalagi yang perlu diperbaharui," ujarnya.
Rio pun yakin sprindik baru bagi Agung dan Wahyu nanti tak akan berakhir sia-sia. Sebabnya, kejaksaan dipandang sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Agung dan Wahyu sebagai pesakitan.
Ia juga menyampaikan Kejari Kota Depok tetap optimis perkara tersebut berujung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bandung. "Kami makin semangat meski sudah kalah di praperadilan. Kami ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan," katanya.
Baca juga : Pengusutan Korupsi Makanan Penurunan Stunting di Depok Dihentikan, Apa Alasannya?
Agung dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana APBD SPDL pegawai Damkar senilai ratusan juta. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Meski perkaranya dibatalkan dan jaksa harus memulai kembali penyidikannya, perkara Agung dan Wahyu tetap berlanjut dan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok mengeluarkan putusan atas permohonan praperadilan Agung Sugiarti dan Wahyu terhadap Kejari Kota Depok. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (14/2) malam pukul 19.00 WIB, hakim tunggal sidang praperadilan, Zainul Hakim Zainuddin
memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Agung.
Dalam sidang putusan, Hakim Zainul Hakim Zainuddin mengabulkan seluruhnya petitum yang dimohonkan pengacara Agung dan Wahyu. (OL-13)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved