Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah kalah di praperadilan, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan penerbitan sprindik oleh Kejari telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini menjadi tekad kami, berapa kali pun dikalahkan, kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru. Lihat sampai mana nanti karena Kejari merasa semua sudah dimiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara," kata Rio, Rabu (22/2).
Baca juga : Kasus Korupsi APBD Kota Depok Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Damkar
Sprindik dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Kota Depok mengabulkan permohonan tersangka Agung Sugiarti mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok dan Wahyu Indrasantoso (Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa Damkar Kota Depok) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan pegawai Damkar Kota Depok tahun anggaran (TA) 2017-2018 senilai ratusan juta.
Sprindik baru bagi Agung dan Wahyu akan tetap memuat substansi yang sama dengan surat-surat sebelumnya.
Menurut Rio, Agung Sugiarti dan Wahyu patut diduga bersalah dalam kasus penyelewengan APBD untuk belanja sepatu, pakaian dinas lapangan (SPDL) Damkar Kota Depok. Dalam kasus ini Agung dan Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Bendahara Damkar Kota Depok Dijebloskan ke Rutan Cilodong
"Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kejari Kota Depok apalagi yang perlu diperbaharui," ujarnya.
Rio pun yakin sprindik baru bagi Agung dan Wahyu nanti tak akan berakhir sia-sia. Sebabnya, kejaksaan dipandang sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Agung dan Wahyu sebagai pesakitan.
Ia juga menyampaikan Kejari Kota Depok tetap optimis perkara tersebut berujung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bandung. "Kami makin semangat meski sudah kalah di praperadilan. Kami ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan," katanya.
Baca juga : Pengusutan Korupsi Makanan Penurunan Stunting di Depok Dihentikan, Apa Alasannya?
Agung dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana APBD SPDL pegawai Damkar senilai ratusan juta. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Meski perkaranya dibatalkan dan jaksa harus memulai kembali penyidikannya, perkara Agung dan Wahyu tetap berlanjut dan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok mengeluarkan putusan atas permohonan praperadilan Agung Sugiarti dan Wahyu terhadap Kejari Kota Depok. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (14/2) malam pukul 19.00 WIB, hakim tunggal sidang praperadilan, Zainul Hakim Zainuddin
memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Agung.
Dalam sidang putusan, Hakim Zainul Hakim Zainuddin mengabulkan seluruhnya petitum yang dimohonkan pengacara Agung dan Wahyu. (OL-13)
BANJIR menerjang permukiman warga di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Griya Alif.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved