Rabu 22 Februari 2023, 15:11 WIB

Kalah Praperadilan, Kajari Depok Keluarkan Sprindik Baru Korupsi Damkar

Kisar Rajaguguk | Megapolitan
Kalah Praperadilan, Kajari Depok Keluarkan Sprindik Baru Korupsi Damkar

MI/Kisar Rajagukguk
Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

 

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah kalah di praperadilan, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan penerbitan sprindik oleh Kejari telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini menjadi tekad kami, berapa kali pun dikalahkan, kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru. Lihat sampai mana nanti karena Kejari merasa semua sudah dimiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara," kata Rio, Rabu (22/2).

Sprindik dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Kota Depok mengabulkan permohonan tersangka Agung Sugiarti mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok dan Wahyu Indrasantoso (Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa Damkar Kota Depok) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan pegawai Damkar Kota Depok tahun anggaran (TA) 2017-2018 senilai ratusan juta.

Sprindik baru bagi Agung dan Wahyu akan tetap memuat substansi yang sama dengan surat-surat sebelumnya.

Menurut Rio, Agung Sugiarti dan Wahyu patut diduga bersalah dalam kasus penyelewengan APBD untuk belanja sepatu, pakaian dinas lapangan (SPDL) Damkar Kota Depok. Dalam kasus ini Agung dan Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kejari Kota Depok apalagi yang perlu diperbaharui," ujarnya.

Rio pun yakin sprindik baru bagi Agung dan Wahyu nanti tak akan berakhir sia-sia. Sebabnya, kejaksaan dipandang sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Agung dan Wahyu sebagai pesakitan.

Ia juga menyampaikan Kejari Kota Depok tetap optimis perkara tersebut berujung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bandung. "Kami makin semangat meski sudah kalah di praperadilan. Kami ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan," katanya.

Agung dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana APBD SPDL pegawai Damkar senilai ratusan juta. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Meski perkaranya dibatalkan dan jaksa harus memulai kembali penyidikannya, perkara Agung dan Wahyu tetap berlanjut dan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok mengeluarkan putusan atas permohonan praperadilan Agung Sugiarti dan Wahyu terhadap Kejari Kota Depok. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (14/2) malam pukul 19.00 WIB, hakim tunggal sidang praperadilan, Zainul Hakim Zainuddin
memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Agung.

Dalam sidang putusan, Hakim Zainul Hakim Zainuddin mengabulkan seluruhnya petitum yang dimohonkan pengacara Agung dan Wahyu. (OL-13)

Baca Juga

MI / Susanto

PN Jaksel Telah Terima Berkas Perkara AG dalam Kasus Penganiyaan David

👤 Khoerun Nadif Rahmat 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:01 WIB
HUMAS Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,t elah menerima berkas perkara milik perempuan berinisial AG dalam kasus kekerasan terhadap...
dok. Kadin DKI Jakarta

Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Kadin DKI Jakarta Gandeng Kodam Jaya

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:50 WIB
kerja sama untuk menstabilkan berbagai harga sembilan kebutuhan pokok (sembako) tersebut, selain bersama dengan Kodam Jaya, juga...
MI/HO

Di Bulan Puasa, GMC Gelar Baksos Bersih Lingkungan di Tangerang

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:15 WIB
DI Hari pertama puasa tidak menyurutkan semangat Ganjar Milenial Center (GMC) Tangerang Raya untuk menggelar aksi kebaikan kepada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya