Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok menahan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Acep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer tahun 20016-2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus- Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin menyebutkan Acep ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dengan demikian tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan. Tersangka Acep ditahan selama 20 hari," ucap Mochtar, Rabu (10/8).
Mochtar yang didampingi Kepala Sub Penyidikan, Adhiwisata Tappangan, dan Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Dimas Praja Subroto menyebutkan sebelum ditahan, tersangka Acep sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.
“Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” tutur Mochtar.
Ia mengatakan tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 10-30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, Cilodong.
"Tersangka warga Kampung Pulo RT 001 RW 08 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok itu ke Rutan Cilodong diantarkan pakai mobil tahanan milik Kejaksaan."
Mochtar menjelaskan sebelumnya, Kejari Kota Depok sudah menetapkan pejabat Dinas Damkar Acep sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020. Uang tersebut bersumber dari APBD Kota Depok.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Acep dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer. Acep dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Acep disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (OL-13)
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
DI tengah harga pangan yang mencekik, biaya kesehatan yang membuat keluarga rapuh semakin jatuh miskin, serta pasar kerja yang seret, publik dipaksa menelan ironi yang sama setiap hari.
Sebagai wakil rakyat, mereka semestinya menanggapi aspirasi masyarakat dengan bahasa dan sikap yang santun
Pejabat publik idealnya memaknai demokrasi dengan dialog dinamis, bukan hanya respons pasif pada tekanan massa.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
KERICUHAN pecah di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, melibatkan dua kelompok suporter sepak bola saat berlangsungnya laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Minggu (11/1).
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved