Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok menahan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Acep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer tahun 20016-2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus- Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin menyebutkan Acep ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dengan demikian tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan. Tersangka Acep ditahan selama 20 hari," ucap Mochtar, Rabu (10/8).
Mochtar yang didampingi Kepala Sub Penyidikan, Adhiwisata Tappangan, dan Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Dimas Praja Subroto menyebutkan sebelum ditahan, tersangka Acep sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.
“Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” tutur Mochtar.
Ia mengatakan tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 10-30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, Cilodong.
"Tersangka warga Kampung Pulo RT 001 RW 08 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok itu ke Rutan Cilodong diantarkan pakai mobil tahanan milik Kejaksaan."
Mochtar menjelaskan sebelumnya, Kejari Kota Depok sudah menetapkan pejabat Dinas Damkar Acep sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020. Uang tersebut bersumber dari APBD Kota Depok.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Acep dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer. Acep dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Acep disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (OL-13)
Zainudin Amali mengaku sudah meminta izin ke Presiden Jokowi terkait pencalonan dirinya sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
KADISHUB DKI Syafrin Liputo terpapar covid-19.dan kini tengah mnejalani isolasi mandiri.
Ketua Fraksi Partai NasDem Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino tidak sependapat dengan usulan agar pemerintah membuat rumah sakit khusus covid-19 untuk pejabat.
SETELAH lama terkatung-katung, lima dinas strategis Kota Depok, Jawa Barat yang dijabat pelaksana tugas resmi disandang pejabat defenitif mulai Rabu (24/11)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved