KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran (Kadis Damkar) Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB). Ia akan diperiksa soal dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan ratusan sepatu dan pakaian dinas lapangan (PDL) pegawai di instansi itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan, RGB sudah pernah menjalani pemeriksaan dan kali ini yang bersangkutan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan sebagai terperiksa.
"Korps Adhiyaksa Kota Depok akan panggil lagi RGB untuk pemeriksaan pendalaman kasus korupsi APBD pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2017 yang benilai kurang lebih ratusan juta tahun anggaran 2017-2018," ungkap Mochtar kepada Media Indonesia di kantornya, Selasa (20/12).
Sebelumnya, jelas Mochtar, R.Gandara Budiana sudah pernah dipanggil oleh kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Kali ini dipanggil lagi untuk pembuatan berita acara (BAP) atas kasus pengadaan sepatu dan PDL untuk ratusan pegawai Damkar Kota Depok.
"Beliau sudah pernah diperiksa. Ia diperiksa oleh tim khusus tindak pidana korupsi kejaksaan," ungkap dia.
Selain RGB, Kejari Kota Depok juga akan kembali melakukan pemanggilan kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Depok Agung Sugiarti untuk kasus yang serupa.
Untuk kasus pengadaan sepatu dan PDL, Kejari Kota Depok telah menetapkan Agung Sugiarti sebagai tersangka. Dimana saat kasus ini terjadi, Agung Sugiarti menjabat sebagai Sekretaris Damkar dan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) barang dan jasa.
"Agung Sugiarti yang sudah tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan karena kasus tersebut masih berproses di Kejari Kota Depok," imbuhnya.
Tak hanya kasus korupsi belanja sepatu dan PDL, kasus-kasus korupsi lainnya yang menyeret pejabat Damkar saat ini masih terus didalami oleh pihaknya.
Menurut Mochtar, tidak seorang pun yang kebal terhadap hukum. Dimata hukum, ia mengatakan semua sama, pejabat atau mantan pejabat kalau terbukti korupsi diperiksa.
Mochtar menepis kasus APBD belanja sepatu dan PDL yang melibatkan pejabat Damkar Kota Depok dipetieskan. "Kami tak mengenal kamus atau istilah peti es. Jika memang pejabat atau mantan pejabat di kota tersebut terbukti menggelapkan keuangan negara pasti akan diseret ke meja pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dituntut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," janjinya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Kota Depok mendesak Kejari Kota Depok segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi APBD untuk penanganan kasus covid-19 di Kota Depok tahun anggaran 2020, 2021, dan tahun anggaran 2022 yang ditangani oleh pejabat Damkar setempat. Adapun besaran APBD untuk penanggulangan kasus covid-19 kurang lebih Rp100 miliar.
"Ini kasus harus diusut sampai tuntas, pejabat dan mantan pejabat kota yang diduga terlibat penyelewengan dana covid tersebut supaya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," beber Alboin, aktivis KMAK Kota Depok itu pada Selasa (20/12) hari ini. (OL-13)
Baca Juga: Korupsi, Bendahara Dinas PKP Kota Depok Divonis Tiga Tahun ...