Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Acep dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan honor pegawai Dinas PKP.
"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp100 juta subsider enam bulan tahanan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu dan tetap berada di sel," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dodong Iman Rusdani di Pengadilan Khusus Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/12).
Didampingi dua hakim yakni Benny Eko Supriyadi dan Fernando, Dodong mengatakan terdakwa Acep melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Hukuman ini dikorting 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) lantaran Acep berlaku sopan dan berkelakuan baik selama persidangan.
JPU Dimas Praja Subroto sebelumnya menuntut Acep dengan pidana kurungan 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan tahanan.
Acep terbukti memotongi honor pegawai untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatan tersebut, Acep telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184.
Kasus ini yang membuat Bendahara Pengeluaran Dinas PKP Kota Depok tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Kasus korupsi ini pula yang memunculkan Kepala Dinas PKP Kota Depok Raden Gandara Budiana diperiksa.
Acep yang mengorupsi upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar tahun 2016-2020 disidangkan secara online.
Terdakwa Acep di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok dengan menggunakan seragam tahanan. Sedangkan Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun Jaksa Tipikor berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. (OL-13)
Baca Juga: Praperadilan tidak Luluhkan Proses Sidik
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota untuk SMA negeri 4 sebanyak 432 kursi.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved