Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Acep dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan honor pegawai Dinas PKP.
"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp100 juta subsider enam bulan tahanan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu dan tetap berada di sel," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dodong Iman Rusdani di Pengadilan Khusus Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/12).
Didampingi dua hakim yakni Benny Eko Supriyadi dan Fernando, Dodong mengatakan terdakwa Acep melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Hukuman ini dikorting 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) lantaran Acep berlaku sopan dan berkelakuan baik selama persidangan.
JPU Dimas Praja Subroto sebelumnya menuntut Acep dengan pidana kurungan 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan tahanan.
Acep terbukti memotongi honor pegawai untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatan tersebut, Acep telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184.
Kasus ini yang membuat Bendahara Pengeluaran Dinas PKP Kota Depok tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Kasus korupsi ini pula yang memunculkan Kepala Dinas PKP Kota Depok Raden Gandara Budiana diperiksa.
Acep yang mengorupsi upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar tahun 2016-2020 disidangkan secara online.
Terdakwa Acep di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok dengan menggunakan seragam tahanan. Sedangkan Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun Jaksa Tipikor berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. (OL-13)
Baca Juga: Praperadilan tidak Luluhkan Proses Sidik
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Cimanggis makin bersinar sebagai destinasi hunian favorit berkat pesatnya perkembangan infrastruktur dan lokasi strategis yang terhubung langsung ke berbagai kota di Jabodetabek.
BANJIR menerjang permukiman warga di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Griya Alif.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved