Rabu 14 Desember 2022, 21:45 WIB

Korupsi, Bendahara Dinas PKP Kota Depok Divonis Tiga Tahun Penjara

Kisar Rajagukguk | Megapolitan
Korupsi, Bendahara Dinas PKP Kota Depok Divonis Tiga Tahun Penjara

MI/Kisar Rajagukguk
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin

 

BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Acep dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan honor pegawai Dinas PKP.

"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp100 juta subsider enam bulan tahanan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu dan tetap berada di sel," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dodong Iman Rusdani di Pengadilan Khusus Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/12).

Didampingi dua hakim yakni Benny Eko Supriyadi dan Fernando, Dodong mengatakan terdakwa Acep melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 KUHP.

Hukuman ini dikorting 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) lantaran Acep berlaku sopan dan berkelakuan baik selama persidangan.

JPU Dimas Praja Subroto sebelumnya menuntut Acep dengan pidana kurungan 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan tahanan.

Acep terbukti memotongi honor pegawai untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatan tersebut, Acep telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184.

Kasus ini yang membuat Bendahara Pengeluaran Dinas PKP Kota Depok tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Kasus korupsi ini pula yang memunculkan Kepala Dinas PKP Kota Depok Raden Gandara Budiana diperiksa.

Acep yang mengorupsi upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar tahun 2016-2020 disidangkan secara online.

Terdakwa Acep di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok dengan menggunakan seragam tahanan. Sedangkan Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun Jaksa Tipikor berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. (OL-13)

Baca Juga: Praperadilan tidak Luluhkan Proses Sidik

Baca Juga

IG @kasusiphonesikembar

‘Si Kembar' Pelaku Penipuan PO iPhone Ditetapkan Tersangka

👤Siti Yona Hukmana 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:22 WIB
POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai...
Dok. Medcom

Bentuk Timsus, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Si Kembar

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:14 WIB
POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan...
Dok. MI

Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Jumat 09 Juni 2023, 21:51 WIB
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya