Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, telah menunjuk lima orang jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari, 31.
Kiki, sapaan ayah pelaku pembunuhan terhadap anak kandung dan penganiayaan istri, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kompleks Grand Depok City, Jalan Boulevard, Sukma Jaya.
Saat ini, JPU tengah menyusun berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Lima jaksa yang menjadi JPU di kasus Kiki ialah Andi Rio Rshmst Rahmatu, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar
"Untuk JPU telah kita siapkan lima orang yang akan menyiapkan menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, di Depok, Rabu (9/11).
Mia mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari perjalanan kasus hukum Kiki selama ditangani Polres Metropolitan Kota Depok.
Penanganan kasus Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok berjalan lancar dan tidak terjadi kegaduhan.
Seperti saat polisi mendatangi rumah tersangka kemudian penangkapan di tempat publik, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga polisi tidak harus membuang keringat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, Rizky menjadi tersangka usai terima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP perkara ayah menghabisi anak kandung dan siksa istri kami sudah teima," katanya.
Baca juga: Aniaya Pemuda Disabilitas karena Bakar Sampah, Dua Satpam di Jakbar Ditahan
Andi menuturkan SPDP Rizky Novyandi Ahmad bernomor: B/409/XI/Res/1.7/2022/Reskrim tanggal 1 November 2022 diterima pada 2 November 2022 lalu.
Pasal yang disangkakan dalam SPDP yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Para jaksa yang ditunjuk akan mengikuti hasil penyidikan dan melakukan penelitian serta memberi pendapat hukum kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok.
"Bila memang perkaratnya belum memenuhi unsur materiel maupun formil dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, kasus ayah bunuh anak dan siksa istri ini bukan kasus pembunuhan yang direncanakan sehingga yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman mati.
"Kasus ini kasus yang terjadi secara spontan akibat tidak bisa kontrol diri. Ia tanpa pikir panjang lalu membacok anaknya hingga tewas," ungkapnya.
Diberitakan, kasus pembunuhan kepada putri kandung dan pembacokan istri ini dilaporkan warga kepada Polsek Metropolitan Cimanggis dan Polres Metropolitan Kota Depok usai pembunuhan pada Selasa (1/11).
Rizky membunuh putrinya Keila Putri di hadapan istrinya bernama Nila Islamia, 31, dan putra bungsunya Pasya, 1,5 tahun.
Dalam peristiwa berdarah ini, pelaku tak hanya membacok anaknya, tapi juga istrinya. Sang istri kini dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Cipto Mangkusumo (RSCM). Nila hingga hari ini belum dipindah ke ruang perawatan karena mengalami luka bacok yang sangat parah. (OL-16)
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Adapun rinciannya antara lain, lalu lintas di Gerbang Tol Cengkareng menuju Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebanyak 685.453 kendaraan atau naik 3,25% dibandingkan tahun lalu.
PUNCAK arus mudik lebaran 2026 di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat, diperkirakan akan terjadi hari ini (19/3).
KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla mulai mengintai di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di Kecamatan Cireunghas, dilaporkan terjadi kebakaran hutan di lahan sekitar 2.000 meter persegi.
TIGA hari menjelang Hari Raya Idulfitri, harga kebutuhan pokok terutama daging sapi 19 Maret 2026 di Pasar Pamanukan, Subang, Jawa Barat, mengalami kenaikan yakni Rp180 ribu per kilogram.
Keberadaan cosplayer merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kota yang harus dijaga keberlangsungannya.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved