Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Tunggu Rekomendasi Pencabutan Izin Operasional ACT

Kautsar Widya Prabowo
14/7/2022 23:27
Pemprov DKI Tunggu Rekomendasi Pencabutan Izin Operasional ACT
Ilustrasi(Antara)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah dalam evaluasi untuk dicabut. 

Pemprov masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

"Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk, akan segera diproses (dicabut)," ujar Ariza di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).

Ariza memastikan meski pihaknya belum mencabut izin operasional, ACT tidak dapat beroperasi lagi setelah Pusat Pelaporan Analisisi dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening organisasi tersebut. Terlebih Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang

"Kita sambil tunggu. Pemprov DKI sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," tandasnya

Politisi Gerindra itu menambahkan, pencabutan izin yang dilakukan Kemensos menjadi salah satu dasar bagi institusinya untuk mencabut izin operasional ACT. Selain itu, pihaknya bakal memperhatikan perizinan administrasi organisasi tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merespons dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Kepala Dinas DPMPTSP DKI, Benni Aguscandra, mengatakan Dinsos DKI mengkaji kerja sama dengan ACT.

"Proses evaluasi oleh satuan kerja perangkat dinas (SKPD) terkait," ujar Benni.

Selain itu, Benni memeriksa perizinan kerja sama antara Pemprov DKI dengan ACT. Perizinan dilakukan melalui DPMPTSP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya