PPATK Ungkap Ragam Modus Pencucian Uang Affiliator Investasi Bodong

Siti Yona Hukmana
07/4/2022 11:20
PPATK Ungkap Ragam Modus Pencucian Uang Affiliator Investasi Bodong
Ilustrasi(MI)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap ragam modus pencucian uang affiliator investasi bodong yang ditemukan pihaknya.

"Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship," kata Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Adapun modus transfer ke penjual robot trading, kata Ivan, bertujuan untuk mengelabui seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading. Selain itu, PPATK juga menduga para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada affiliator.

Lalu, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway). Menurutnya, dugaan tersebut terendus saat PPATK memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

Dalam pemantauan itu diketahui juga pelaku diduga menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung dana.

"Dengan nominal hingga triliunan rupiah," ucap dia.

Baca juga: Legislator Pertanyakan Kasus Investasi Bodong ke PPATK

Pelaku juga diketahui memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor. Seperti menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity) dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger.

"Guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger," ungkap Ivan.

Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi. Menurutnya, tak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan berlimpah.

"Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," tutur Ivan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya