Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap ragam modus pencucian uang affiliator investasi bodong yang ditemukan pihaknya.
"Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship," kata Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Adapun modus transfer ke penjual robot trading, kata Ivan, bertujuan untuk mengelabui seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading. Selain itu, PPATK juga menduga para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada affiliator.
Lalu, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway). Menurutnya, dugaan tersebut terendus saat PPATK memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.
Dalam pemantauan itu diketahui juga pelaku diduga menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung dana.
"Dengan nominal hingga triliunan rupiah," ucap dia.
Baca juga: Legislator Pertanyakan Kasus Investasi Bodong ke PPATK
Pelaku juga diketahui memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor. Seperti menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity) dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger.
"Guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger," ungkap Ivan.
Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi. Menurutnya, tak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan berlimpah.
"Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," tutur Ivan.(OL-5)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved