Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Terkendala Menangkap Penista Agama Saifuddin Ibrahim

Mediaindonesia
01/4/2022 15:47
Polisi Terkendala Menangkap Penista Agama Saifuddin Ibrahim
Potret Pendeta Saifuddin Ibrahim(Youtube/Saifuddin Ibrahim)

BADAN Reserse dan Kriminal Polri terkendala menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim. Kendala terjadi karena pria mengaku pendeta itu tengah berada di Amerika Serikat.

"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan, kalau yang bersangkutan ada di Eropa, tentu sudah punya gambaran, kalau dari Prancis, ke Itali, kemudian ke Itali kemana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, hari ini.

Gatot mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Interpol Internasional, yang kantor pusatnya berada di Lyon, Prancis. Menurutnya, keberadaan tersangka di luar negeri membatasi gerak Polri untuk melakukan penangkapan.

"Karena enggak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red notice-nya," ungkap Gatot.

Menurut dia, komunikasi police to police telah dilakukan. Kini, polisi setempat disebut masih mengumpulkan beberapa data untuk memastikan keberadaan Saifuddin.

Baca juga: Pacar Dea OnlyFans Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Video Asusila

"Untuk bisa paling tidak mengamankan yang bersangkutan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Namun, Saifuddin belum ditahan karena berada Negeri Paman Sam.

Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.

Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya