Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse dan Kriminal Polri terkendala menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim. Kendala terjadi karena pria mengaku pendeta itu tengah berada di Amerika Serikat.
"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan, kalau yang bersangkutan ada di Eropa, tentu sudah punya gambaran, kalau dari Prancis, ke Itali, kemudian ke Itali kemana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, hari ini.
Gatot mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Interpol Internasional, yang kantor pusatnya berada di Lyon, Prancis. Menurutnya, keberadaan tersangka di luar negeri membatasi gerak Polri untuk melakukan penangkapan.
"Karena enggak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red notice-nya," ungkap Gatot.
Menurut dia, komunikasi police to police telah dilakukan. Kini, polisi setempat disebut masih mengumpulkan beberapa data untuk memastikan keberadaan Saifuddin.
Baca juga: Pacar Dea OnlyFans Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Video Asusila
"Untuk bisa paling tidak mengamankan yang bersangkutan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Namun, Saifuddin belum ditahan karena berada Negeri Paman Sam.
Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.(OL-4)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved