Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
BADAN Reserse dan Kriminal Polri terkendala menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim. Kendala terjadi karena pria mengaku pendeta itu tengah berada di Amerika Serikat.
"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan, kalau yang bersangkutan ada di Eropa, tentu sudah punya gambaran, kalau dari Prancis, ke Itali, kemudian ke Itali kemana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, hari ini.
Gatot mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Interpol Internasional, yang kantor pusatnya berada di Lyon, Prancis. Menurutnya, keberadaan tersangka di luar negeri membatasi gerak Polri untuk melakukan penangkapan.
"Karena enggak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red notice-nya," ungkap Gatot.
Menurut dia, komunikasi police to police telah dilakukan. Kini, polisi setempat disebut masih mengumpulkan beberapa data untuk memastikan keberadaan Saifuddin.
Baca juga: Pacar Dea OnlyFans Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Video Asusila
"Untuk bisa paling tidak mengamankan yang bersangkutan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Namun, Saifuddin belum ditahan karena berada Negeri Paman Sam.
Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.(OL-4)
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Dari kasus tersebut, berhasil diselamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan.
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved