Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Pencemaran Udara, DKI Siapkan Sanksi untuk PT KCN

Putri Anisa Yuliani
14/3/2022 18:25
Soal Pencemaran Udara, DKI Siapkan Sanksi untuk PT KCN
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta.(Antara)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sanksi bagi PT KCN. Dalam hal ini, terkait pencemaran udara akibat aktivitas batu bara di Pelabuhan Marunda.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya nanti. Ada tahapannya," kata Ariza, sapaan akrabnya, di gedung DPRD DKI, Senin (14/3).

Baca juga: Diduga Ingkar Janji, KCN bakal Dipailitkan Kuasa Hukumnya

Ariza pun mempersilakan masyarakat, termasuk warga Marunda, yang masih terganggu dengan pencemaran udara atau bentuk pencemaran lainnya, untuk melapor kepada Pemprov DKI.

"Silakan warga Jakarta yang mempunyai keluhan. Siapa saja nanti instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi, bahkan penindakan bagi yang melanggar," pungkasnya.

Baca juga: Anies Ungkap Alasan Membawa Tanah dari Kampung Akuarium ke IKN

Sebelumnya, komunitas warga Rusun Marunda memprotes keberadaan flying ash dari aktivitas batu bara, yang dilakukan di Pelabuhan Marunda. Diketahui, aktivitas tersebut dilakukan oleh PT KCN. 

Warga menyebut aktivitas yang sudah berjalan selama beberapa tahun itu membuat warga harus menghirup udara yang tercemar. Serta, mengancam kesehatan dan keselamatan warga, baik anak-anak maupun orang dewasa.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya