Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diduga Ingkar Janji, KCN bakal Dipailitkan Kuasa Hukumnya

Mediaindonesia.com
30/6/2021 22:58
Diduga Ingkar Janji, KCN bakal Dipailitkan Kuasa Hukumnya
Juniver Girsang(FOTO ANTARA/Reno Esnir )

KANTOR pengacara Juniver Girsang & Partners bakal mempailitkan kliennya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) melalui pengadilan. Hal ini dikarenakan PT KCN sebagai salah satu perusahaan dianggap tidak menghormati dan menghargai profesi advokat yang sudah berbuat maksimal menjalankan profesinya secara profesional membela dan menangani kasus di perusahaan tersebut.

"Padahal di tingkat Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi PT KCN selalu kalah melawan PT Karya Berikat Nusantara (PT KBN). Barulah di tingkat kasasi bisa menang setelah ditangani Law Offices Juniver Girsang & Partners," ujar Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (30/6).

Juniver memaparkan, saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 9/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst, yang apabila PT KCN tetap membandel tidak patuh melaksanakan homologasi mengakibatkan KCN sebagai perusahaan dapat dikategorikan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Padahal sejak awal Juniver dan tim berupaya menghindari proses pailit kepada KCN. Namun, untuk memberi pelajaran dan penghormatan dan penghargaan kepada profesi advokat, dengan terpaksa harus mengambil sikap dan langkah tegas dengan mengajukan permohonan pembatalan homologasi.

"Sikap dari PT KCN yang membandel dan tidak menghargai putusan pengadilan juga mencerminkan perusahaan ini tidak punya komitmen yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Menurut Juniver,  tidak bisa dibayangkan bagaimana KCN dengan mitra/perbankan dapat membangun relation yang baik dan dipercaya, sementara kepada advokat/pengacaranya saja sanggup dan berani tidak komit kepada apa yang sudah diperjanjikan dan bahkan meski sudah ada putusan pengadilan.

Polemik berawal ketika  Juniver dan timnya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kemudian atas pengajuan PKPU tersebut maka terbit putusan homologasi terhadap KCN, yang mewajibkan harus melaksanakan putusan tersebut.

"Pada kenyataannya hingga saat ini KCN telah ingkar janji/mengelak dan atau mencoba mengemplang kewajiban kepada Law Offices Juniver Girsang & Partners yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani perkara PT KCN dan telah sukses ditingkat kasasi. Namun PT KCN berusaha menghindar dari tanggung jawabnya untuk membayar success fee sebesar 1 juta USD," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya