Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KANTOR pengacara Juniver Girsang & Partners bakal mempailitkan kliennya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) melalui pengadilan. Hal ini dikarenakan PT KCN sebagai salah satu perusahaan dianggap tidak menghormati dan menghargai profesi advokat yang sudah berbuat maksimal menjalankan profesinya secara profesional membela dan menangani kasus di perusahaan tersebut.
"Padahal di tingkat Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi PT KCN selalu kalah melawan PT Karya Berikat Nusantara (PT KBN). Barulah di tingkat kasasi bisa menang setelah ditangani Law Offices Juniver Girsang & Partners," ujar Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (30/6).
Juniver memaparkan, saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 9/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst, yang apabila PT KCN tetap membandel tidak patuh melaksanakan homologasi mengakibatkan KCN sebagai perusahaan dapat dikategorikan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Padahal sejak awal Juniver dan tim berupaya menghindari proses pailit kepada KCN. Namun, untuk memberi pelajaran dan penghormatan dan penghargaan kepada profesi advokat, dengan terpaksa harus mengambil sikap dan langkah tegas dengan mengajukan permohonan pembatalan homologasi.
"Sikap dari PT KCN yang membandel dan tidak menghargai putusan pengadilan juga mencerminkan perusahaan ini tidak punya komitmen yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurut Juniver, tidak bisa dibayangkan bagaimana KCN dengan mitra/perbankan dapat membangun relation yang baik dan dipercaya, sementara kepada advokat/pengacaranya saja sanggup dan berani tidak komit kepada apa yang sudah diperjanjikan dan bahkan meski sudah ada putusan pengadilan.
Polemik berawal ketika Juniver dan timnya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kemudian atas pengajuan PKPU tersebut maka terbit putusan homologasi terhadap KCN, yang mewajibkan harus melaksanakan putusan tersebut.
"Pada kenyataannya hingga saat ini KCN telah ingkar janji/mengelak dan atau mencoba mengemplang kewajiban kepada Law Offices Juniver Girsang & Partners yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani perkara PT KCN dan telah sukses ditingkat kasasi. Namun PT KCN berusaha menghindar dari tanggung jawabnya untuk membayar success fee sebesar 1 juta USD," tandasnya. (J-2)
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
INDONESIA sebagai salah satu negara muslim terbesar memunculkan lembaga-lembaga keuangan syariah. Karenanya, diperlukan upaya menyelaraskan perjanjian pembiayaan berbasis syariah.
Perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala ekonomi dari masing-masing pihak sekaligus mengurangi unsur ketidakpastian dalam proses distribusi.
IRAN akan menyambut baik babak baru perundingan mengenai program nuklirnya.
PT Pertagas Niaga memasok kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) untuk Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Industri Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Jawa Barat dan Banten.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (27/6)
Dewan Pengawas Universitas Howard mencabut gelar kehormatan Sean "Diddy" Combs, serta mengembalikan sumbangan dan mengakhiri perjanjian dengan yayasan miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved