Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa afiliator aplikasi investasi bodong Binomo, Indra Kenz, esok Kamis (24/2). Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya setelah mangkir pada Jumat, 18 Februari 2022.
"(Indra Kenz diperiksa) Kamis, 24 Februari, Jam 10.00 WIB," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/2).
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, memastikan bakal hadir memenuhi panggilan polisi. Ia akan hadir bersama kliennya.
"Iya benar (akan diperiksa), kami akan hadir besok (Kamis, 23 Februari 2022)," kata Wardaniman.
Sebelum memeriksa Indra, penyidik telah melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan unsur pidana terkait penyebaran berita bohong hingga pencucian uang dalam kasus ini.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/2).
Baca juga: Bareskrim Siap Tingkatkan Status Penyidikan Indra Kenz Terkait Binomo
Penyidik juga sudah memeriksa 15 saksi terkait perkara Binomo. Terdiri atas sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli. Penyidikan kasus ini dilakukan beradasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(OL-5)
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved