Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Esok, Bareskrim Periksa Indra Kenz

Kautsar Bobi
23/2/2022 16:12
Esok, Bareskrim Periksa Indra Kenz
Ilustrasi(medcom.id)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa afiliator aplikasi investasi bodong Binomo, Indra Kenz, esok Kamis (24/2). Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya setelah mangkir pada Jumat, 18 Februari 2022.

"(Indra Kenz diperiksa) Kamis, 24 Februari, Jam 10.00 WIB," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/2).

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, memastikan bakal hadir memenuhi panggilan polisi. Ia akan hadir bersama kliennya.

"Iya benar (akan diperiksa), kami akan hadir besok (Kamis, 23 Februari 2022)," kata Wardaniman.

Sebelum memeriksa Indra, penyidik telah melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan unsur pidana terkait penyebaran berita bohong hingga pencucian uang dalam kasus ini.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/2).

Baca juga: Bareskrim Siap Tingkatkan Status Penyidikan Indra Kenz Terkait Binomo

Penyidik juga sudah memeriksa 15 saksi terkait perkara Binomo. Terdiri atas sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli. Penyidikan kasus ini dilakukan beradasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya