Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polri Bongkar Investasi Rp1,2 Triliun Robot Trading, Empat Orang jadi Tersangka

Tri Subarkah
21/2/2022 21:01
Polri Bongkar Investasi Rp1,2 Triliun Robot Trading, Empat Orang jadi Tersangka
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menjelaskan kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global.( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik investasi bodong robot trading dengan total investasi sebesar Rp1,2 triliun. Robot trading dengan anggota ribuat orang itu milik PT Trust Global Karya bernama Viral Blast.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut pihaknya telah menersangkakan empat orang. Mereka berinisial PW, RPW, ZHP, dan MU. Namun, tersangka PW sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana Undang-Undang Perdagangan dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan member-nya sudah mencapai 1.200 member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun," papar Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Whisnu, kasus itu mulanya mencuat karena laporan sejumlah anggota robot trading Viral Blast merasa dirugikan. Dalam hal ini, para anggota harus menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan sebagai pembelian e-Book Management dan Investasi Robot Trading.

Baca juga: Penyidik Bareskrim tak Bisa Diintervensi dalam Penyidikan Binomo

"Besar bonus adalah 10% per rekrutan member baru. Bonus untuk per rekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65% dari 20% keuntungan perusahaan," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa PT Trust Global Karya selama initidak memiliki izin perdagangan bisnis robot trading. Adapun hasil kejahatan dari skema ponzi yang dilakukan dinikmati oleh para pengurus Viral Blast dan exchanger dengan cara ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dan dibelanjakan.

Oleh karena itu, penyidik turut menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU Perdagangan. Mereka terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya