Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik investasi bodong robot trading dengan total investasi sebesar Rp1,2 triliun. Robot trading dengan anggota ribuat orang itu milik PT Trust Global Karya bernama Viral Blast.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut pihaknya telah menersangkakan empat orang. Mereka berinisial PW, RPW, ZHP, dan MU. Namun, tersangka PW sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana Undang-Undang Perdagangan dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan member-nya sudah mencapai 1.200 member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun," papar Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2).
Menurut Whisnu, kasus itu mulanya mencuat karena laporan sejumlah anggota robot trading Viral Blast merasa dirugikan. Dalam hal ini, para anggota harus menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan sebagai pembelian e-Book Management dan Investasi Robot Trading.
Baca juga: Penyidik Bareskrim tak Bisa Diintervensi dalam Penyidikan Binomo
"Besar bonus adalah 10% per rekrutan member baru. Bonus untuk per rekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65% dari 20% keuntungan perusahaan," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa PT Trust Global Karya selama initidak memiliki izin perdagangan bisnis robot trading. Adapun hasil kejahatan dari skema ponzi yang dilakukan dinikmati oleh para pengurus Viral Blast dan exchanger dengan cara ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dan dibelanjakan.
Oleh karena itu, penyidik turut menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU Perdagangan. Mereka terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(OL-4)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa per Mei 2025, jumlah investor saham di Indonesia telah mencapai rekor tertinggi, yakni 7.001.268 SID.
Para trader dapat memanfaatkan diversifikasi akun untuk mengurangi risiko dan memaksimalkan peluang profit secara konsisten.
Untuk mengikuti Moon Rush Pintu Trading Competition Mei 2025, peserta wajib melakukan registrasi selama periode pendaftaran pada 21 April sampai 15 Mei.
Harami Candlestick di dunia trading kripto terjadi ketika candlestick kedua berukuran lebih kecil dan sepenuhnya tertelan oleh candlestick sebelumnya.
Musiman, tren yang berkelanjutan dan berulang selama beberapa periode dalam setahun, cenderung memengaruhi nilai aset dan kondisi pasar secara keseluruhan.
Ada tiga jenis tren yang menunjukkan arah pergerakan harga aset kripto secara keseluruhan yaitu: uptrend, downtrend, dan sideways.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved