Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PENYIDIK Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak bisa diintervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan investasi bodong Binomo. Hal itu ditegaskan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyusul rencana aksi demo dari para korban aplikasi binary option tersebut.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor," katanya saat dikonfirmasi konfirmasi, Minggu (20/2) malam.
Proses penyidikan, lanjut Whisnu, dilakukan penyidik Bareskrim dengan dasar aturan hukum yang jelas, mulai dari KUHAP sampai Peraturan Kapolri. Oleh karena itu, ia menjamin pihak kepolisian akan bekerja dengan independen dan profesional dalam mengusut kasus itu.
"Penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan," ujar Whisnu.
Rencana aksi di depan Mabes Polri sebelumnya disampaikan oleh pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa. Ini merespon batalnya pemeriksaan terhadap salah satu terlapor, yaitu Indra Kenz selaku afiliator Binomo. Crazy Rich Medan itu batal diperiksa pada Jumat (18/2) lalu dengan alasan berobat ke luar negeri.
Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Kasus Binomo ke Tahap Penyidikan
Salah satu tuntutan para korban adalah penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka juga meminta agar penyidik Bareskrim Polri menjemput para terlapor yang dinilai tidak kooperatif.
"Untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas Finsensius.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum mengetahui rencana aksi demonstrasi yang akan digelar para korban Binomo.
"Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi," kata Ahmad.(OL-5)
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved