Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kepsek dan Guru di Depok jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah

Kisar Rajagukguk
19/9/2021 09:50
Kepsek dan Guru di Depok jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah
Ilustrasi tindak pidana korupsi(dok.mi)

SEORANG Kepala Sekolah (Kepsek) dan dua orang guru di Kota Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung sekolah sebesar Rp1,5 miliar.

"Kami menetapkan seorang kepala sekolah dan dua orang guru di Kota Depok sebagai tersangka korupsi. Ketiganya menyelewengkan dana pembangunan gedung sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro, Minggu (19/9).

Kuncoro mengatakan, tiga orang yang dijadikan tersangka yakni inisial NS, WN dan EA. NS merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol 2 Kota Depok, sedangkan WN dan EA adalah guru pada SDN Grogol 2 Kota Depok.

Kuncoro menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran pembangunan SDN Grogol 2 Kota Depok, penyidik menemukan korupsi. "Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp386 juta," tutur Kuncoro.

Selain menetapkan tersangka, penyidik sebelumnya juga menggeledah kantor SDN Grogol 2 Kota Depok. Penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan pembangunan sekolah tahun Anggaran 2019. Dokumen yang disita di antaranya kuitansi.

"Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan," jelas Kuncoro.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Hary Palar menambahkan, pada tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan gedung SDN kepada Pemerintah Kota Depok sebesar Rp1,5 miliar.

Selanjutnya pemerintah kota menyerahkan DAK ke Dinas Pendidikan Kota Depok untuk diteruskan kepada Kepala SDN Grogol 2 Kota Depok NS. Tahun itu pengelolaan DAK masih di pihak sekolah.

Untuk merealisasikan pembangunan gedung, Kepala SDN Grogol 2 Kota Depok NS menunjuk dua orang guru (WN dan EA) untuk terlibat.

Setelah pembangunan 6 ruang kelas (1 sampai 6) SDN Grogol 2 selesai kemudian diserahterimakan kepada Pemerintah Kota. Namun, dalam berita acara serah terima dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) pembelanjaan material hanya melalui kuitansi.

"Setelah diusut, kejaksaan menemukan kerugian negara Rp386 juta," ujar Hary (OL-13)

Baca Juga: Pemerintah Wajbkan Penumpang Dari Luar Negeri Tes PCR di Bandara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya