Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PETUGAS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, Jawa Barat menggagalkan penyeludupan 1 kilogram ganja dan 30 butir pil ekstasi.
Kepala Rutan Kelas I Kota Depok M Irvan Muayat mengatakan modus operandi penyeludupan yakni menitipkan bungkusan kepada warga binaan.
"Awalnya, seorang pengunjung menitipkan bungkusan kepada petugas yang berjaga di Rutan. Setelah diperiksa petugas di dalam bungkusan itu ditemukan ganja 1 kilogram dan 30 butir pil ekstasi," katanya, Kamis (15/7).
Baca juga: Pencuri dengan Modus Kencan dan Kopi Bius Akhirnya Ditangkap
Bungkusan yang hendak dititipkan itu dibungkus dengan dua buah dus susu dan biscuit.
Bungkusan tersebut ditujukan kepada salah satu warga binaan. Sebelum bungkusan sampai kepada warga binaan diperiksa terlebih dulu.
“Kami periksa di pintu utama, di hadapan pengirim bungkusan dan ditemukan 1 kilogram ganja dalam kotak dus susu dikemas dengan rapi. Selain ganja disisipkan juga 30 butir pil ekstasi," paparnya.
Mulanya, kata dia, petugas tidak curiga dengan isi bungkusan tersebut. Namun ketika dibuka, petugas menemukan narkoba.
“Pada saat bungkusan dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah,” ujarnya.
Saat bungkusan datang, ujarnya lagi, ada dua petugas yang berjaga saat itu.
Saat melakukan penggeledahan, salah satu petugas merasa curiga dengan kemasan susu yang keras.
“Saat petugas memegang kemasan susu tersebut, terasa dan tidak pada umumnya kotak susu,” ucapnya.
Petugas kemudian membuka kemasan susu serta menumpahkan isi kemasan tersebut. Kecurigaan semakin besar ketika di dalam kemasan susu ada bungkusan lainnya.
Saat petugas berusaha membuka terdapat serbuk seperti tembakau.
“Petugas kami akhirnya membongkar bungkusan tersebut,” ungkapnya.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan agar segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwajib serta dilakukan pemeriksaan barang bawaan lebih lanjut bersama dengan pihak kepolisian.
Barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (OL-1)
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota untuk SMA negeri 4 sebanyak 432 kursi.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved