Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV, Jumat (28/5).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi No:LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021.
Seperti diketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD.
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Terkini, giliran Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) yang hadir di Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
"Saya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik dari Unit 4, Subdit 1 Dittipidsiber. Proses tanya jawab dimulai pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 14:00 WIB,” tutur Koordinator ABHN, Dharma Nugraha, kepada pers usai menemui penyidik di Bareskrim, Senin (31/5).
Lebih lanjut Dharma menjelaskan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama meliputi identitas detil dirinya sebagai saksi. Sedangkan bagian kedua meliputi hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara.
“Di antaranya pertanyaan mengenai kronologi kejadian perkara penghinaan yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” tegasnya.
Saat memberikan keterangannya itu, Dharma Nugraha didampingi oleh dua penasehat hukum dari Tim Advokat Perjuangan Dharma, yakni Aditya Paramartha dan Bagus Sukerta.
Aditya menambahkan, Dharma Nugraha merupakan saksi kedua yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Seharusnya hari ini ada saksi ketiga yang juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Namun karena saksi ketiga ini sedang sakit, sehingga tidak dapat hadir memenuhi undangan Bareskrim.
“Tadi kami sudah menyerahkan surat keterangan dokter kepada tim penyidik. Sehingga untuk saksi yang ketiga ini dijadwalkan ulang penyampaian keterangannya, setelah yang bersangkutan sehat kembali,” ujar Aditya.
Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan menunggu perkembangan penyelidikan perkara yang sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim. Nanti perkembangan selanjutnya akan diinformasikan oleh tim penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP),” tutur Aditya.
Menurut Aditya, dari SP2HP itu nanti pihaknya bisa mengetahui, agenda penyelidikan selanjutnya. "Termasuk bila nanti ada rencana pemanggilan saksi-saksi tambahan yang dinilai perlu oleh tim penyidik utk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Sebelumnya, untuk kasus yang sama pada hari Jumat (28/5) pekan lalu, dua orang selaku pelapor dan saksi telah diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka adalah Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier. (OL-13)
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Protes Kondisi di Penampungan Bangladesh
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
MANAGING Director Pilates Re Bar, Eny Surya, mengatakan pilates dianjurkan untuk orang yang berpuasa dan ibu hamil.
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Firman juga meluncurkan single terbaru berjudul "Waktu" yang dirilis di channel YouTube barunya.
Sampai berita ini diturunkan, kanal Youtube Asnawi sudah memiliki sekitar 6.690 pelanggan (subscriber).
Liverpool FC (LFC) mencatat sejarah baru dengan menjadi klub Premier League pertama yang mencapai 10 juta subscribers di YouTube.
Cristiano Ronaldo berhasil memperoleh 30 juta subscriber di kanal Youtubenya. Perolehan tersebut didapati dalam kurun waktu tiga hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved