Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penistaan Agama, Bareskrim Periksa Aliansi Hindu Nusantara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/6/2021 11:14
Penistaan Agama, Bareskrim Periksa Aliansi Hindu Nusantara
Ilustrasi kerukunan umat beragama.(dok.mi)

BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV, Jumat (28/5).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi No:LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021.

Seperti diketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD.

Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.

Terkini, giliran Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) yang hadir  di Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

"Saya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik dari  Unit 4, Subdit 1 Dittipidsiber. Proses tanya jawab dimulai pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 14:00 WIB,” tutur Koordinator ABHN, Dharma Nugraha, kepada pers usai menemui penyidik di Bareskrim, Senin (31/5).

Lebih lanjut Dharma menjelaskan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang terbagi menjadi dua bagian.  Bagian pertama meliputi identitas detil dirinya sebagai saksi. Sedangkan bagian kedua meliputi hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara.

“Di antaranya pertanyaan mengenai kronologi kejadian perkara penghinaan yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” tegasnya.

Saat memberikan keterangannya itu, Dharma Nugraha didampingi oleh dua penasehat hukum dari Tim Advokat Perjuangan Dharma, yakni Aditya Paramartha dan Bagus Sukerta.

Aditya menambahkan, Dharma Nugraha merupakan saksi kedua yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Seharusnya hari ini ada saksi  ketiga yang juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada tim penyidik.

Namun karena saksi ketiga ini sedang sakit, sehingga tidak dapat hadir memenuhi undangan Bareskrim.

“Tadi kami sudah menyerahkan surat keterangan dokter kepada tim penyidik. Sehingga untuk saksi yang ketiga ini dijadwalkan ulang  penyampaian keterangannya, setelah yang bersangkutan sehat kembali,” ujar Aditya.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan menunggu perkembangan  penyelidikan perkara yang sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim. Nanti perkembangan selanjutnya akan diinformasikan oleh tim penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP),” tutur Aditya.

Menurut Aditya, dari SP2HP itu nanti pihaknya bisa mengetahui, agenda penyelidikan selanjutnya. "Termasuk bila nanti ada rencana pemanggilan saksi-saksi tambahan yang dinilai perlu oleh tim penyidik utk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama pada hari Jumat (28/5) pekan lalu, dua orang selaku pelapor dan saksi telah diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka adalah Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier.  (OL-13)

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Protes Kondisi di Penampungan Bangladesh



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya