Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV, Jumat (28/5).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi No:LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021.
Seperti diketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD.
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Terkini, giliran Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) yang hadir di Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
"Saya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik dari Unit 4, Subdit 1 Dittipidsiber. Proses tanya jawab dimulai pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 14:00 WIB,” tutur Koordinator ABHN, Dharma Nugraha, kepada pers usai menemui penyidik di Bareskrim, Senin (31/5).
Lebih lanjut Dharma menjelaskan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama meliputi identitas detil dirinya sebagai saksi. Sedangkan bagian kedua meliputi hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara.
“Di antaranya pertanyaan mengenai kronologi kejadian perkara penghinaan yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” tegasnya.
Saat memberikan keterangannya itu, Dharma Nugraha didampingi oleh dua penasehat hukum dari Tim Advokat Perjuangan Dharma, yakni Aditya Paramartha dan Bagus Sukerta.
Aditya menambahkan, Dharma Nugraha merupakan saksi kedua yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Seharusnya hari ini ada saksi ketiga yang juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Namun karena saksi ketiga ini sedang sakit, sehingga tidak dapat hadir memenuhi undangan Bareskrim.
“Tadi kami sudah menyerahkan surat keterangan dokter kepada tim penyidik. Sehingga untuk saksi yang ketiga ini dijadwalkan ulang penyampaian keterangannya, setelah yang bersangkutan sehat kembali,” ujar Aditya.
Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan menunggu perkembangan penyelidikan perkara yang sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim. Nanti perkembangan selanjutnya akan diinformasikan oleh tim penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP),” tutur Aditya.
Menurut Aditya, dari SP2HP itu nanti pihaknya bisa mengetahui, agenda penyelidikan selanjutnya. "Termasuk bila nanti ada rencana pemanggilan saksi-saksi tambahan yang dinilai perlu oleh tim penyidik utk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Sebelumnya, untuk kasus yang sama pada hari Jumat (28/5) pekan lalu, dua orang selaku pelapor dan saksi telah diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka adalah Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier. (OL-13)
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Protes Kondisi di Penampungan Bangladesh
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Melalui podcast tayangan langsung di YouTube selama 25 jam nonstop, program ini mengupas beragam tema literasi keuangan digital, khususnya mengenai pinjaman daring yang sehat dan legal.
Youtube menguji coba kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi pengguna di bawah 18 tahun.
Pengakuan jujur ini menantang persepsi umum tentang penghasilan YouTuber dan menggarisbawahi biaya signifikan yang terlibat dalam memproduksi video berkualitas tinggi
Cara download lagu dari YouTube dengan mudah dan aman. Ikuti panduan lengkap ini untuk mengunduh musik favoritmu!
Australia larang anak di bawah 16 tahun akses YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya mulai Desember 2025.
Kolaborasi segar JKT48 dan platform e-commerce lewat MV “Lebih Hemat, Lebih Cepat” langsung viral berkat lagu dan aksi panggung yang sulit dilupakan!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved