Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPRD DKI Bentuk Pansus Usut Sepinya Peminat Lelang Jabatan

Putri Anisa Yuliani
27/5/2021 14:51
DPRD DKI Bentuk Pansus Usut Sepinya Peminat Lelang Jabatan
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut perlu pengusutan lebih lanjut atas fenomena 239 aparatur sipil negara (ASN) administrator yang menolak mengikuti lelang jabatan eselon II. Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengetahui persoalan apa yang sebenarnya tengah terjadi.

"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," ujarnya, Kamis (27/5).

Dalam bekerja nantinya, Pansus akan memanggil 239 ASN yang menolak mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Motif dan latar belakang sikap mereka akan didalami.

"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi senasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarir," jelas Pras, sapaannya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun akan meminta pansus memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait seperti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, KSAN, BKN, Korpri, termasuk akademisi.

Baca juga: Siang ini, Ada 11 Orang lagi Diamankan Polisi di PN jakarta Timur

"Kita akan minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan gambarang utuh, tidak setengah-setengah," paparnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diacuhkan lantaran memengaruhi pelayanan publik terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan. Apalagi, masih banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif dan sebelumnya banyak kadis yang mengundurkan diri.

"Ini anomali! Saya menduga, semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus 'turun tangan' karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan dirugikan," tegasnya.

"Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi," sambungnya.

Sebelumnya, terdapat 239 ASN yang enggan mengikuti seleksi jabatan dan tidak melaporkan alasannya kepada atasannya masing-masing maupun kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Akibatnya, hal ini membuat berang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia pun mengumpulkan 239 ASN tersebut di Balai Kota DKI pada 10 Mei 2021 lalu untuk memberikan teguran secara langsung. Padahal ada 17 jabatan eselon 2 yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang harus secepatnya diisi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya