Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan program virtual police tidak memantau langsung konten dalam aplikasi berbagi pesan elektronik, WhatsApp.
Diketahui, virtual police telah menegur 89 akun media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, termasuk akun WhatsApp.
"Konten WhatsApp merupakan area pribadi, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana, apabila menerima laporan dari masyarakat," terang Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (17/3).
Baca juga: Virtual Police Sudah Peringatkan 79 Akun Media Sosial
Pihaknya akan melakukan penyelidikan, jika menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup WhatsApp. Kemudian, orang tersebut melaporkan akun yang menyebarkan ujaran kebencian atau SARA.
"Saya ulangi polisi tidak masuk (konten WhatsApp). Virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat," tegas Ahmad.
Lebih lanjut, dia mencontohkan jika dalam grup WhatsApp terdapat ujaran kebencian dan dilaporkan oleh salah satu anggota grup, maka polisi bisa menindaklanjuti.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Jangan Mudah Termakan Hoaks
"Jangan sampai ada anggapan bahwa grup WhatsApp merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police," imbuhnya.
Ahmad pun berpesan agar masyarakat menggunakan media sosial secara bijak. Sehingga, menciptakan ruang digital yang produktif. Sepanjang implementasi virtual police, belum ada masyarakat terjerat kasus pidana.
"Sepanjang ini, dilakukan peringatan pertama dan peringatan kedua. Kemudian setelah dilakukan peneguran, mereka rata-rata menghapus postingan tersebut," paparnya.(OL-11)
Isu chat WhatsApp bisa disadap kembali ramai. Simak penjelasan bagaimana penyadapan terjadi, peran spyware di ponsel, serta langkah pencegahan agar akun tetap aman.
WhatsApp berupaya menjadi platform yang inklusif bagi semua kalangan dalam merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari hal sederhana hingga koordinasi yang lebih kompleks.
WhatsApp bisa dinonaktifkan sementara tanpa hapus akun. Simak cara menonaktifkan WhatsApp di iPhone dan Android dengan aman dan praktis di sini.
Banyak pengguna WhatsApp ingin membuat pesan terlihat lebih menarik dengan tulisan berwarna.
Saat memilih media, pengguna dapat mengetuk ikon “HD” sebelum mengirim. Fitur ini cocok untuk berbagi dokumen penting, portofolio foto, atau momen spesial
Bingung menyusun kalimat izin keluar grup WhatsApp? Temukan panduan lengkap dan contoh ucapan pamit yang sopan, profesional, dan tidak menyinggung perasaan di sini.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved