Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PSIKOLOG Universitas Gadjah Mada (UGM) Novi Poespita Candra, S.Psi., M.Si., Ph.D. dan psikolog lulusan Universitas Indonesia Rahmatika Septina Chairunnisa, M.Psi. membagikan kiat bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah mereka menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.
"Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis," kata Novi saat dihubungi ANTARA via pesan teks, Jumat.
Selain memberikan contoh baik pada anak, Novi menjelaskan bahwa orang tua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikapnya.
Baca juga : Seorang Anak di Tangsel Mengalami Pelecehan Seskual Sesama Jenis
Ia menambahkan jangan lupa berikan pemahaman pada anak pentingnya menjaga tubuh mereka agar terhindar dari pelecehan seksual.
Baca juga: Pentingnya edukasi keselamatan tubuh anak sejak dini
Baca juga: Dokter: Edukasi seksualitas penting untuk cegah pelecehan pada anak
Baca juga : Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
"Pembelajaran terbaik dengan anak-anak adalah dengan cara berdialog, bagus lagi anak-anak diajarkan berliterasi dan punya banyak referensi terkait pentingnya menjaga tubuh agar terhindar dari pelecehan," kata Novi.
"Mereka, baik laki-laki juga perempuan, perlu diajarkan mengenali dan menghargai tubuhnya sendiri, apalagi tubuh orang lain serta dikenalkan dampak jangka panjang jika tidak menghargai orang lain," sambungnya.
Sementara itu, Psikolog dari Sekolah Bianglala Bandung Rahmatika mengatakan bahwa orang tua perlu membangun hubungan yang positif terhadap anak.
Baca juga : Anak Korban Pelecehan Seksual Berpotensi Berperilaku Menyimpang
Selain mendengarkan, memahami, dan memenuhi kebutuhan anak, orang tua juga perlu memberikan aturan dan batasan yang perlu anak patuhi agar mereka tidak bertindak di luar batas, ujarnya.
"Pentingnya penanaman nilai-nilai yang berlaku di keluarga, budaya, dan agama sejak dini pada anak. Orang tua perlu mencontohkan penerapan nilai-nilai tersebut dalam kesehariannya," ujarnya.
Rahmatika lebih lanjut mengatakan ada sejumlah hal yang perlu orang tua lakukan untuk mengedukasi anak-anak agar mereka tidak menjadi pelaku maupun korban pelecehan. Salah satunya dengan memberi tahu mereka akan pentingnya menjaga tubuh masing-masing.
Baca juga : 11 Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Rektor UNU Gorontalo Melapor ke Polda
Baca juga: Psikolog: Edukasi pertahanan diri penting cegah pelecehan seksual
"Ajarkan anak mengenai nama dan fungsi dari setiap bagian tubuhnya sehingga mereka dapat memahami kenapa tubuhnya harus dijaga, serta beritahu bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh dilihat juga disentuh orang lain," kata Rahmatika.
Selain itu, beritahukan anak jika ada beberapa situasi yang membuat orang lain boleh menyentuh tubuh mereka. Misalnya, ketika anak diperiksa dokter atau orang tua yang ingin membantu membersihkan alat kelamin anak setelah buang air karena usianya yang masih kecil.
"(Namun), ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain," kata Rahmatika.
Dia menambahkan, sejak kecil, jangan memaksakan anak untuk membalas pelukan orang lain atau jangan paksa anak bersedia dicium oleh orang lain, meskipun anggota keluarga, jika ia tidak nyaman atau tidak mau.
Lebih lanjut, Rahmatika mengatakan bahwa sebisa mungkin orang tua tidak menganggap pembahasan mengenai seksualitas sebagai hal yang tabu atau menyeramkan.
"Ketika anak mulai penasaran dengan topik seksualitas, orang tua dapat merespons anak dengan tenang. Berikan penjelasan secara bertahap dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh mereka," ujarnya.
Tidak hanya itu, orang tua juga dapat mencari tahu pembahasan tentang seksualitas bersama anak. Misalnya, pergi ke psikolog atau dokter bersama-sama, mencari informasi melalui video edukasi, dan lainnya.
"Yang tidak kalah penting, tekankan pada anak bahwa mereka sangatlah berharga agar mereka dapat menumbuhkan rasa percaya diri, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal kurang sehat dari lingkungan sekitarnya," tutup Rahmatika. (H-2)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved