Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
MR, 5 menjadi korban tindak pidana asusila oleh ibu kandungnya R, 22. Bocah itu dinilai berpotensi melakukan perbuatan menyimpang usai menjadi korban.
"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku ibu ini kan perilaku menyimpang, bukan yang umum bukan yang lazim. Seorang ibu memperlakukan seksual kepada anaknya, saya mungkin tidak perlu menjelaskan ya bagaimana, tapi kita semua tahu itu perilaku menyimpang," kata Komisioner KPAI Subsklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (5/6).
Kawiyan mengatakan banyak korban kekerasan seksual berpotensi menjadi pelaku untuk balas dendam. Oleh karena pernah menjadi korban, ketika dewasa bisa punya ancang-ancang melakukan hal serupa mengingat masa lalunya yang belum tuntas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya mencegah potensi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Polda Metro Jaya. Bahkan, KPAI disebut juga melakukan kampanye tentang bijak bermedia sosial, agar tidak mengunggah konten-konten asusila, konten pornografi, dan konten kekerasan terhadap anak di media sosial.
"Karena ini akan berpengaruh negatif terhadap para pengguna media sosial, netizen, penonton dan sebagainya," ungkap dia.
Dalam kasus kekerasan seksual, KPAI berkomitmen menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban dan anak-anak yang belum menjadi korban. Dua hal itu dinilai sama pentingnya untuk dilindungi.
Di samping itu, si ibu sebagai pelaku disebut tidak menutup kemungkinan juga melakukan dua tindak pidana. Yakni menyebarluaskan konten asusila dan persetubuhan badan.
Menurut dia, bila terbukti pelaku bisa dijerat Pasal 82 ayat 3 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan potensi hukuman ditambah sepertiga dari hukuman biasa.
"Karena dia adalah hubungannya korban adalah anak, pelaku adalah orang tua. Jadi itu, kalau kasus kekerasan seksual, pelakunya adalah orang tua, pendidik, guru, dan sebagainya, maka hukumannya adalah ditambah sepertiga dari hukuman biasa," pungkas Kawiyan.
R ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya. Meski R mengaku diancam oleh pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila.
Polisi tengah mendalami pemilik akun media sosial tersebut. Guna memastikan Informasi ancaman dan untuk mengetahui sosok yang menyebarkan video asusila tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada anak kandungnya dengan jenis kelamin laki-laki. Aksinya itu pun direkam dan dibagikannya di jejaring media sosial X.
Dari sana, tersebar juga bila perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandung dari anak tersebut yang bertempat tinggal di Larangan, Kota Tangerang. (Z-8)
BMIWI mengkritisi aturan fasilitas alat kontrasepsi pencegah kehamilan dalam ruang ruang formal publik, yaitu sekolah, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Sebuah studi menunjukkan bahwa ketika orang tua konsisten dengan diet seimbang, mereka lebih mungkin memberikan makanan sehat pada anak-anak.
Hal yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial, yaitu membuat sistem pengaduan yang mudah diakses
Pola asuh positif pada bayi usia tersebut mampu menurunkan hingga 52% kemungkinan anak berperilaku agresif dan untuk melakukan tindakan penganiayaan pada kemudian hari.
Berteriak adalah salah satu dari delapan strategi disiplin yang dapat memperburuk masalah perilaku pada anak.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved