Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti tunjangan fantastis yang diterima hakim. Dia mengatakan Komisi Yudisial (KY) harua aktif menelusuri hal tersebut.
"KY tidak boleh pasif menunggu laporan semata. Tapi harus aktif jemput bola," ungkap Herdiansyah kepada Medcom.id, Selasa (6/8).
Selain itu, Dia juga meminta kepada Komisi Yudisial agar terus melakukan pengawasan. Pengawasan yang dimaksud sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga : Kasus Suap Menyeret Hakim, Pengamat: Tunjangan Besar tidak Menjamin Perilaku Bersih
"KY harus berjejaring dengan publik seluas mungkin untuk mendapatkan input dan laporan setiap saat," jelasnya.
Herdiansyah menjelaskan hal yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial, yaitu membuat sistem pengaduan yang mudah diakses. "Sistem pengaduannya harus dibuat sesederhana dan seresponsif mungkin," tutupnya.
Gaji dan tunjangan fantastis ini diketahui dari dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Pada saat persidangan, jaksa KPK menghadirkan pegawai Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana yang mengatakan gaji pokok yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp77 juta per bulan.
Gazalba Saleh juga memperoleh tunjangan. Sesuai dengan PP No 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tunjangan yang didapat bergantung pada jumlah perkara. (J-2)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved