Komisi Yudisial Perlu Telusuri Hakim Penerima Tunjangan Fantastis

Elma Rosana
06/8/2024 16:04
Komisi Yudisial Perlu Telusuri Hakim Penerima Tunjangan Fantastis
Gedung Komisi Yudisial.(Dok. Komisi Yudisial)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti tunjangan fantastis yang diterima hakim. Dia mengatakan Komisi Yudisial (KY) harua aktif menelusuri hal tersebut.

"KY tidak boleh pasif menunggu laporan semata. Tapi harus aktif jemput bola," ungkap Herdiansyah kepada Medcom.id, Selasa (6/8).

Selain itu, Dia juga meminta kepada Komisi Yudisial agar terus melakukan pengawasan. Pengawasan yang dimaksud sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga : Kasus Suap Menyeret Hakim, Pengamat: Tunjangan Besar tidak Menjamin Perilaku Bersih

"KY harus berjejaring dengan publik seluas mungkin untuk mendapatkan input dan laporan setiap saat," jelasnya.

Herdiansyah menjelaskan hal yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial, yaitu membuat sistem pengaduan yang mudah diakses. "Sistem pengaduannya harus dibuat sesederhana dan seresponsif mungkin," tutupnya.

Gaji dan tunjangan fantastis ini diketahui dari dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Pada saat persidangan, jaksa KPK menghadirkan pegawai Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana yang mengatakan gaji pokok yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp77 juta per bulan.

Gazalba Saleh juga memperoleh tunjangan. Sesuai dengan PP No 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tunjangan yang didapat bergantung pada jumlah perkara. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya