Kasus Suap Menyeret Hakim, Pengamat: Tunjangan Besar tidak Menjamin Perilaku Bersih

Elma Rosana
06/8/2024 15:30
Kasus Suap Menyeret Hakim, Pengamat: Tunjangan Besar tidak Menjamin Perilaku Bersih
Ilustrasi(Dok. MI)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai tunjangan besar yang diterima hakim tidak menjadikan kinerja sesuai kode etik. Dia menyoroti masih banyaknya dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret hakim.

"Persis, tunjangan besar tidak menjadi jaminan perilaku hakim bersih. Faktanya, banyak hakim yang masih tersangkut perkara suap dan gratifikasi," ungkap Herdiansyah kepada Medcom.id, Selas (6/8).

Herdiansyah mengatakan dugaan kasus suap maupun gratifikasi ini harus diatasi sejak awal. Mulai dari proses seleksi hingga pengawasan terhadap perilaku hakim. "Tracking terhadap rekam jejak dan integritas calon-calon hakim betul-betul harus diawasi secara ketat," tutupnya.

Gaji dan tunjangan fantastis ini diketahui dari dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pada saat persidangan, jaksa KPK menghadirkan pegawai Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana yang mengatakan gaji pokok yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp77 juta per bulan.

Gazalba Saleh juga memperoleh tunjangan. Sesuai dengan PP No 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tunjangan yang didapat bergantung pada jumlah perkara. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya