Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PEMERINTAH mengesahkan PP 28/2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Keberadaan peraturan tersebut tentu bertujuan baik sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut.
Namun, ada sejumlah peraturan tersebut bagian keempat kesehatan reproduksi tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pelayanan aborsi, dan konsepsi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab yang dikritisi sejumlah pihak, salah satunya ialah Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).
Auran yang disoroti itu ialah Pasal 103 ayat 4 huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi; Pasal 104 ayat 2 huruf b tentang perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab; serta Pasal 129 ayat 2 huruf d tentang memberikan dukungan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, baik yang melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan agar terbebas dari stigma dan diskriminasi. "Kami memandang perlu ada catatan terhadap beberapa pasal di atas," ujar Reny Susilowati Latip, Ketua Presidium BMIWI 2024-2025.
Baca juga : Orang Tua Pengaruh Utama dalam Perilaku Makan Anak
1. PP Nomor 28 Tahun 2024 telah disahkan oleh Presiden dan dilegalkan turunannya diberlakukan di sekolah. Hal ini memicu kehidupan yang permisif, yaitu kehidupan seks bebas karena ada fasilitas alat kontrasepsi pencegah kehamilan dalam ruang ruang formal publik, yaitu sekolah.
Norma-norma agama yang dijaga telah runtuh dengan legalisasi ini. Hal ini bertentangan dengan Pancasila sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Padahal sendi-sendi kehidupan berdasarkan aturan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah menghilangkan kemuliaan peradaban pendidikan, karena akhlak mulia telah diabaikan, pembentukan pribadi yang beriman dan bertakwa bukan menjadi hal yang penting dalam proses pendidikan. Hal ini bertentangan dengan UUD 45 Pasal 31 ayat 3 yaitu pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga : BKBN Minta Daerah Prioritaskan Layanan Kontrasepsi Jangka Panjang
3. Akibat penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja usia sekolah sangat berpotensi merusak moralitas generasi bangsa dan menghancurkan peradaban keluarga. Hal demikian bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28b ayat 1 yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
4. Apabila siswa di sekolah menjadi terbiasa dengan sosialisasi alat kontrasepsi yang sistematis, masif, dan terstruktur, mencobanya bukan lagi menjadi hal yang tabu serta menggunakan alat kontrasepsi bukan lagi menjadi suatu kesalahan. Akibatnya, fungsi pendidikan dalam sekolah menjadi bergeser. Hal ini sulit mengembangkan anak didik yang sehat, cerdas, mandiri, kreatif, karena martabat kemanusiaan dalam kemuliaan Pperadaban sulit tercapai.
Hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Baca juga : DPR : Revisi PP Kesehatan tentang Penyediaan Layanan Kontrasepsi Jangan Rancu
5. Pasal 104 ayat 2 huruf b tentang perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab dalam PP 28/2024 pasal tersebut dapat dimaknai sebagai pelegalan seks bebas di kalangan pelajar karena anak-anak usia sekolah belum masuk usia yang pantas menikah sebagaimana tercantum dalam UU Perkawinan tentang batas usia pernikahan.
6. Pasal 129 ayat 2 huruf d tentang memberikan dukungan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, baik yang melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan agar terbebas dari stigma dan diskriminasi. Pada frase kekerasan seksual lainnya mengandung interpretasi yang tidak jelas batasan dan pengertiannya.
7. Berdasarkan redaksi dan muatan yang terkandung di dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e, Pasal 104 ayat 2 huruf b, serta Pasal 129 ayat 2 huruf d dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tampak bertentangan dengan Pasal 98 PP Nomor 28 Tahun 2024 yaitu upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Karenanya, muatan pasal tersebut bertentangan dengan Pancasila terutama sila kesatu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa serta UUD 1945.
BMIWI bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah subhanahu wa taala, menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur sebagaimana tujuan terbentuknya negara Republik Indonesia mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (Z-2)
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penambahan 100 lokasi baru untuk Sekolah Rakyat yang akan mulai dibuka pada Agustus hingga September 2025.
Membangun rutinitas yang konsisten mulai dari bangun tidur hingga kemandirian anak untuk mengurus dirinya sendiri sudah harus menjadi perhatian orangtua sebelum anak masuk sekolah.
Aspek perkembangan kognitif serta perkembangan motorik kasar dan halus menjadi penilaian yang bisa diperhatikan untuk anak siap sekolah.
Dedi mengajak masyarakat Jawa Barat bersama-sama mengembangkan pendidikan menuju pendidikan yang memiliki karakter.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini masih memiliki masalah dari sisi daya tampung.
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
Robert F. Kennedy Jr., menekan pandangannya tentang vaksin, kebijakan aborsi, dan kritiknya terhadap industri makanan olahan.
Tidak hanya persoalan kehamilan yang tidak terencana dan ancaman penyakit seksual menular, edukasi seksual yang minim juga ikut memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Idol asal Korea Selatan, Seunghan, telah memutuskan untuk keluar secara permanen dari boy group RIIZE setelah menjalani hiatus selama 10 bulan.
Razman membantah absennya Vadel Badjideh dalam pemeriksaan hari ini untuk menghindari proses hukum terkait kasus yang dilaporkan Nikita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved