Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
POLRES Tangerang Selatan menerima laporan dugaan pelecehan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Polisi mengatakan pelaku pelecehan juga masih berusia di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Syahril mengatakan, kasus pelecehan sesama jenis itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Agil belum membeberkan lebih jauh jenis kelamin terduga korban dan pelaku.
"Benar ada perkara itu, terus kemudian ditangani sama Unit PPA dan masih dalam proses penyelidikan terhadap beberapa orang," kata Agil kepada wartawan, Sabtu (6/7).
Baca juga : Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Agil mengatakan, ada sejumlah orang yang telah diperiksa terkait kasus pelecehan sesama jenis tersebut. Namun, dia belum menjelaskan detail siapa saja saksi yang telah diperiksa.
"Ada beberapa orang yang sudah diambil keterangan, klarifikasi sifatnya ya, penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau, jika ada anak lain yang merasa menjadi korban, segera melapor. Dia menegaskan Unit PPA masih mendalami kasus tersebut.
"Manakala ada yang merasa jadi korban perbuatan tersebut, ya nanti silakan untuk berkoordinasi dengan Unit PPA," tuturnya. (Z-8)
POLISI mengungkap sebanyak 56 orang ikut serta dalam pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka patungan
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Luthfan Al Kamil usai membaca tuntutan tersebut perkara jarimah liwath atau berhubungan sesama jenis di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Jumlah angka penularan cacar monyet atau monkeypox di Ibu Kota kembali marak sehingga menambah jumlah pasien.
HINGGA 2 November 2023 pukul 19.00 WIB, jumlah pasien kasus cacar monyet (monkey pox) di Jakarta mencapai 27 kasus. Seluruh penularan terjadi akibat kontak seksual.
MASYARAKAT cemas dengan merebaknya puluhan kasus cacar monyet di Indonesia. Sebagai bentuk kewaspadaan, berikut ini perbedaan cacar monyet dengan cacar air maupun campak.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved