Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut dua terdakwa dalam perkara jarimah liwath atau hubungan sejenis dengan hukuman maksimal 100 kali cambuk.
"Tuntutannya sudah kami bacakan pada persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2). Kami tidak bisa menyampaikan berapa tuntutannya karena sidang berlangsung tertutup. Namun, ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk," kata JPU Kejari Banda Aceh Luthfan Al Kamil di Banda Aceh, Senin (3/2).
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Luthfan Al Kamil usai membaca tuntutan tersebut perkara jarimah liwath atau berhubungan sesama jenis di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Adapun kedua terdakwa dalam perkara tersebut berinisial AP dan DA. Keduanya berjenis kelamin laki-laki, yang juga merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Banda Aceh.
Lutfan menyatakan JPU beralasan tidak bisa mengungkapkan detail berapa tuntutan hukuman yang dibacakan karena sidang dalam perkara asusila tersebut berlangsung tertutup.
Hal tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Pasal 149 Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat serta Pasal 153 Ayat (3) KUHAP.
Dia mengatakan kedua terdakwa itu dituntut melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni, atau pidana penjara 100 bulan," katanya.
Luthfan juga menyebutkan majelis hakim dalam perkara tersebut melanjutkan persidangan pada Senin (10/2) dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa.
Terdakwa AI dan DA ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana. (Ant/I-2)
POLISI mengungkap sebanyak 56 orang ikut serta dalam pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka patungan
Seorang anak di Tangsel mengalami pelecehan seksual sesama jenis
Jumlah angka penularan cacar monyet atau monkeypox di Ibu Kota kembali marak sehingga menambah jumlah pasien.
HINGGA 2 November 2023 pukul 19.00 WIB, jumlah pasien kasus cacar monyet (monkey pox) di Jakarta mencapai 27 kasus. Seluruh penularan terjadi akibat kontak seksual.
MASYARAKAT cemas dengan merebaknya puluhan kasus cacar monyet di Indonesia. Sebagai bentuk kewaspadaan, berikut ini perbedaan cacar monyet dengan cacar air maupun campak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved