Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DLH Bandung Barat Bakal Periksa Perusahaan Pengangkut dan Produsen Cairan Kimia

Depi Gunawan
27/12/2024 19:31
DLH Bandung Barat Bakal Periksa Perusahaan Pengangkut dan Produsen Cairan Kimia
Petugas damkar membersihkan cairan kimia yang tumpah di Jalan Raya Padalarang - Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat.(MI/DEPI GUNAWAN)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat akan memanggil dua pihak terkait kejadian tumpahan cairan kimia soda api dari truk tangki yang melintasi ruas Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat.

Dua pihak yang dimaksud adalah CV Yasindo Multi Pratama selaku perusahaan pengangkut cairan kimia serta PT Pindo Deli sebagai produsen kimia yang berdomisili di Karawang.

"Senin atau Selasa kemungkinan kita lakukan pemanggilan. Pertama CV Yasindo Multi Pratama dulu. Nanti kita koordinasi sama DLH Provinsi Jabar untuk memanggil PT Pindo Deli karena produksinya di Karawang," kata Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) Ahli Muda pada DLH Bandung Barat, Adi Setyo Wibowo saat dihubungi, Jumat (27/12).

Terkait pemulihan lingkungan yang terdampak bocornya cairan kimia dari truk tangki, Adi mengatakan, hal itu menjadi kewajiban CV Yasindo Multi Pratama dan PT Pindo Deli. Sementara ini, DLH belum memetakan data atau kadar lahan yang diduga telah tercemar.

"Lahan cemarannya saat ini masih diteliti karena harus ada uji lab dan segala macamnya. Kalau itu pemetaannya sudah ada sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 101/2012. Nanti pasti akan melibatkan akademisi juga," bebernya.

Pada saat penyelidikan bersama kepolisian, dia menjelaskan, tidak ditemukan standar operasional (SOP) truk pengangkutan cairan kimia berbahaya.

"Waktu kita periksa, kendaraannya tidak ada SOP termasuk emergency-nya juga gak ada. Jadi makanya akan kita panggil perusahaan angkutannya, apakah dia sengaja, terus mempekerjakan driver yang belum tersertifikasi. Jika benar bisa dikenai UU no 72 tahun 2001 tentang B3," ujarnya.

Pemeriksaan bakal melibatkan pihak lain termasuk Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk memeriksa uji KIR serta mengetahui apakah truk tersebut rutin melaksanakan pemeriksaan berkala atau tidak.

"Idealnya K3 di kendaraan harus ada, dilengkapi rambu, kemudian jika terjadi kecelakaan kebakaran bencana penanggulangannya seperti apa. Intinya ketika terjadi kecelakaan alarmnya harus hidup," lanjut Adi.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner