Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadis Pemuda Kota Sukabumi Disanksi Moral dan Etika

Benny Bastiandy
31/10/2024 16:11
Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadis Pemuda Kota Sukabumi Disanksi Moral dan Etika
Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Sukabumi(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, telah menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dugaan pelanggaran netralitas salah seorang aparatur sipil negara (ASN). Rekomendasinya berupa pemberian sanksi moral dan kode etik.

Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN telah melalui berbagai tahapan. Termasuk pemanggilan oleh penjabat sekretaris daerah dan tim disiplin ASN kepada yang bersangkutan.

"Nanti kita buatkan berita acaranya. Hukuman atau sanksinya lebih kepada moral dan etika. Pemberian sanksinya berdasarkan rekomendasi dari BKN. Jadi, bentuk sanksinya dikategorikan ringan karena itu sebelum masuk masa kampanye. Kalau sudah masuk masa kampanye, sanksinya bisa berat," kata Kusmana, Kamis (31/10).

ASN yang diduga melanggar netralitas adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Dugaan pelanggarannya yaitu mengundang salah seorang bakal calon wali kota pada upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapang Merdeka pada 19 September 2024.

Meskipun kapasitas bakal calon wali kota itu sebagai ketua salah satu cabang olahraga, tapi kehadirannya disertai tim sukses dengan berbagai atributnya.

"Alhamdulillah, yang bersangkutan juga menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," terang Kusmana.

Dia menyebutkan yang bersangkutan akan menyetop terlebih dulu kegiatan-kegiatan terindikasi merepotkan karena melibatkan banyak orang. Kegiatannya akan kembali dilaksanakan setelah selesainya pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. "Jadi ini untuk antisipasi saja," ujarnya.

Kusmana tidak menyebutkan jumlah ASN di lingkup Pemkot Sukabumi yang terindikasi melanggar aturan netralitas.

"Tapi laporan yang saya terima di SBT (sistem berbagi terintegrasi) hanya satu orang. Pelaporan kalau ada indikasi itu kan ke Bawaslu. Jadi, bisa ditanyakan langsung ke Bawaslu. Kalau kami di pemerintah daerah hanya mengingatkan agar ASN bisa menjaga netralitasnya selama Pilkada," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner