Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

AS Tarik Diri dari 31 Entitas, Sekjen PBB Ingatkan Kewajiban Hukum Berdasarkan Piagam PBB

Irvan Sihombing
09/1/2026 21:09
AS Tarik Diri dari 31 Entitas, Sekjen PBB Ingatkan Kewajiban Hukum Berdasarkan Piagam PBB
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.(Gime5)

SEKRETARIS Jenderal PBB António Guterres secara resmi menyatakan penyesalannya atas keputusan Amerika Serikat untuk menarik diri dari sejumlah entitas di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski menghadapi guncangan diplomatik, Guterres menegaskan bahwa sistem PBB akan tetap beroperasi penuh untuk menjalankan mandat globalnya.

Langkah penarikan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Presiden Donald Trump yang menandatangani memorandum pada Rabu (7/1/2026). Kebijakan tersebut menginstruksikan seluruh lembaga eksekutif AS untuk segera memutus hubungan dengan 31 badan dan entitas PBB yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional Washington.

Kewajiban Hukum dan Kontribusi Finansial Negara Anggota

Merespons penghentian pendanaan sepihak oleh AS, pihak PBB mengingatkan bahwa status keanggotaan dalam organisasi internasional ini membawa tanggung jawab finansial yang mengikat secara hukum. Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen kolektif negara-negara dunia.

"Sebagaimana yang selalu kami tekankan, kontribusi wajib (assessed contributions) terhadap anggaran reguler PBB dan anggaran penjaga perdamaian merupakan kewajiban hukum berdasarkan Piagam PBB bagi seluruh Negara Anggota, termasuk Amerika Serikat," tegas juru bicara PBB dalam pernyataan resmi pada Kamis (8/1/2026).

Pernyataan ini merujuk pada kesepakatan Majelis Umum PBB, di mana setiap negara anggota memiliki porsi iuran yang telah ditetapkan untuk menjaga stabilitas operasional organisasi, terutama dalam misi kemanusiaan dan perdamaian dunia.

Mandat PBB Tetap Berlanjut di Tengah Tekanan

Sekjen Guterres menjamin bahwa penarikan AS tidak akan menghentikan roda organisasi. PBB berkomitmen untuk terus melayani populasi dunia yang paling rentan dan bergantung pada bantuan internasional.

“Semua entitas PBB akan tetap melanjutkan pelaksanaan mandatnya sebagaimana diberikan oleh Negara-Negara Anggota. PBB memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan bagi mereka yang bergantung pada kami. Kami akan terus melaksanakan mandat kami dengan penuh keteguhan,” ungkap Guterres.

Kondisi Anggaran PBB 2026: Efisiensi dan Tantangan Baru

Kebijakan "America First" yang diusung Trump hadir di saat PBB tengah melakukan langkah efisiensi besar-besaran. Untuk tahun fiskal 2026, Majelis Umum telah menyetujui anggaran reguler sebesar 3,45 miliar dolar AS (setara Rp58 triliun).

Angka tersebut mencerminkan pengurangan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, yang meliputi:

  • Pengurangan Anggaran: Penurunan sebesar 15% dalam sumber daya keuangan secara keseluruhan.
  • Restrukturisasi SDM: Pengurangan hampir 19% dalam jumlah staf operasional.

Dengan posisi AS sebagai salah satu penyumbang dana terbesar, kebijakan penarikan ini diprediksi akan memperlebar defisit anggaran PBB. Namun, secara hukum internasional, tunggakan kontribusi tetap akan tercatat sebagai utang negara anggota kepada organisasi sesuai ketentuan Piagam PBB.

Langkah drastis Washington ini kini menempatkan hubungan transatlantik dan multilateralisme dalam ujian terberat di awal tahun 2026. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya