Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Partai Berkuasa Korsel Tepis Spekulasi Yoon Mundur sebelum Putusan Pemakzulan

Ferdian Ananda Majni
17/2/2025 18:57
Partai Berkuasa Korsel Tepis Spekulasi Yoon Mundur sebelum Putusan Pemakzulan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.(AFP/YONHAP)

PARTAI berkuasa di Korea Selatan menepis spekulasi Presiden Yoon Suk Yeol akan mengundurkan diri sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sidang pemakzulannya

Pemimpin sementara Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, Kwon Young-se, menolak spekulasi tersebut dan menyebut langkah itu tidak realistis dan tidak pantas, demikian laporan Kantor Berita Yonhap yang berkantor pusat di Seoul.

Dalam forum debat yang digelar Kwanhun Club, asosiasi jurnalis senior Korea Selatan, Kwon menegaskan tentang kemungkinan Yoon mengundurkan diri secara sukarela di tengah kekhawatiran putusan pemakzulan dapat memicu bentrokan antara faksi politik.

"Saya tidak menganggap pengunduran dirinya akan menyelesaikan semua masalah ini, terlepas dari apakah hal itu memungkinkan secara hukum dan konstitusional, Itu tidak tepat," katanya.

Kwon mengatakan bahwa keputusan Yoon untuk mengundurkan diri sepenuhnya tergantung pada dirinya dan bukan pada tim hukumnya.

Ia merujuk pada pernyataan terbaru tim hukum Yoon yang menunjukkan bahwa mereka bisa mengambil keputusan besar.

"Pilihan semacam itu secara realistis tidak dipertimbangkan, dan bahkan jika dipertimbangkan, itu bukanlah tindakan yang tepat," tambahnya.

Kwon mengakui bahwa deklarasi darurat militer Yoon pada 3 Desember tahun lalu, telah menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis politik terburuk dalam sejarah. Menurutnya jelas sebuah kesalahan dan tindakan yang berlebihan.

Yoon tengah diselidiki atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan memimpin pemberontakan, menjadikannya presiden pertama yang ditangkap. Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Yoon diskors dari jabatannya sejak 14 Desember, ketika parlemen memutuskan untuk memakzulkannya, kasusnya kini berada di Mahkamah Konstitusi. 

Mereka memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopotnya dari jabatan atau mengembalikannya ke jabatan semula.

Keputusan ini menjadi momen krusial bagi Korea Selatan, mengingat ketegangan politik yang meningkat antara kubu pemerintah dan oposisi. (I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya