Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Jalani Sidang Kasus Dana Kampanye dari Gaddafi

Thalatie K Yani
07/1/2025 10:41
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Jalani Sidang Kasus Dana Kampanye dari Gaddafi
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menjalani persidangan di Paris dengan tuduhan menerima dana ilegal jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.(Instagram)

MANTAN Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menjalani persidangan di Paris atas tuduhan menerima dana ilegal jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Kolonel Muammar Gaddafi, untuk membiayai kampanye pemilihan 2007.

Jaksa menuduh sebagai imbalannya, Sarkozy berjanji akan membantu Gaddafi memperbaiki reputasinya yang buruk di mata negara-negara Barat.

Sarkozy, 69, menjabat sebagai Presiden Prancis dari 2007 hingga 2012. Ia membantah semua tuduhan dan mengklaim kasus ini dimotivasi oleh upaya pihak tertentu untuk menjatuhkannya.

Investigasi dimulai pada 2013, dua tahun setelah Saif al-Islam, putra Gaddafi, pertama kali menuduh Sarkozy menerima jutaan euro dari ayahnya untuk mendanai kampanye.

Pada tahun berikutnya, pengusaha Lebanon Ziad Takieddine, yang dikenal sebagai perantara hubungan antara Prancis dan Timur Tengah, mengklaim memiliki bukti tertulis bahwa kampanye Sarkozy "melimpah" didanai oleh Tripoli. Ia juga menyatakan pembayaran sebesar €50 juta terus berlanjut bahkan setelah Sarkozy menjabat sebagai presiden.

Sebanyak 12 orang lainnya yang diduga terlibat dalam perjanjian dengan Gaddafi juga diadili bersama Sarkozy. Semua terdakwa membantah tuduhan tersebut.

Istri Sarkozy, Carla Bruni-Sarkozy, mantan supermodel dan penyanyi asal Italia, tahun lalu didakwa dengan tuduhan menyembunyikan bukti yang terkait kasus Gaddafi dan bersekongkol untuk melakukan penipuan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut.

Sejak kalah dalam pemilihan ulang pada 2012, Sarkozy telah menjadi target beberapa penyelidikan kriminal.

Pada Februari 2024, ia divonis bersalah atas pelanggaran dana kampanye pemilu 2012 dan menyewa firma PR untuk menutupinya. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan enam bulan ditangguhkan. Sarkozy telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada 2021, ia juga dinyatakan bersalah karena mencoba menyuap seorang hakim pada 2014, menjadikannya mantan presiden Prancis pertama yang menerima hukuman penjara. Namun, pada Desember, pengadilan banding Paris memutuskan bahwa ia dapat menjalani hukumannya di rumah dengan mengenakan gelang pemantau elektronik.

Sarkozy tidak terlihat mengenakan gelang pemantau saat tiba di pengadilan Paris pada Senin pagi, karena rincian hukumannya masih dalam proses finalisasi.

Kemungkinan besar, selama persidangan tiga bulan terkait kasus “hubungan Libya” ini, Sarkozy akan tampil mengenakan perangkat pemantau tersebut.

Sidang ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 April. Jika terbukti bersalah, Sarkozy menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun. (BBC/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya