Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy diperintahkan masuk penjara pada 21 Oktober 2025 setelah divonis lima tahun atas kasus konspirasi Muammar Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menjadi mantan presiden pertama yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dana gelap Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dana Gaddafi. Vonis ini memicu perpecahan politik Prancis.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas konspirasi kriminal terkait dana gelap dari Muammar Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menjalani persidangan di Paris dengan tuduhan menerima dana ilegal jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved