Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA belas tahun setelah lengser, Nicolas Sarkozy kembali menjadi pusat perhatian. Mantan Presiden Prancis itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan konspirasi kriminal dalam kasus aliran dana gelap dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.
Putusan ini menjadikannya mantan presiden pertama Prancis yang dipenjara, sebuah catatan kelam dalam sejarah politik negeri itu.
Dalam sidang di Paris pada Kamis (25/9), Sarkozy dinyatakan bersalah atas dakwaan konspirasi kriminal. Namun, pengadilan membebaskannya dari tiga tuduhan lainnya: pendanaan partai ilegal, penggelapan dana Libya, dan korupsi. Meski hanya terbukti pada satu dakwaan, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara tanpa penangguhan. Artinya, Sarkozy harus menjalani masa hukuman meskipun ia mengajukan banding.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak. Hukuman tersebut dianggap keras, terutama karena dijatuhkan dua dekade setelah dugaan pelanggaran terjadi.
Usai sidang, Sarkozy yang berusia 70 tahun meluapkan kemarahannya. Ia menuding menjadi korban “kebencian tanpa batas” dari lawan-lawan politiknya. Sejak lama, ia percaya dirinya menjadi target “kartel kiri” dalam lingkaran hukum, politik, dan media Prancis.
Para pendukungnya mempertanyakan mengapa pengadilan membebaskannya dari sebagian besar dakwaan, namun tetap menjatuhkan hukuman berat hanya atas tuduhan konspirasi. Mereka menilai putusan ini lebih bernuansa politis ketimbang hukum.
Kasus ini kembali membuka luka lama dalam politik Prancis. Kalangan sayap kanan dan sayap kanan jauh, termasuk Marine Le Pen, mengecam putusan tersebut sebagai bentuk “penyalahgunaan kekuasaan” oleh pengadilan. Sebaliknya, kelompok kiri melihatnya sebagai bukti nyata bagaimana elite kaya dan berkuasa kerap melanggar hukum tanpa rasa bersalah.
Meski sudah tak lagi aktif di panggung politik, Sarkozy tetap menjadi sosok yang membelah opini publik. Bagi sebagian orang, ia korban kriminalisasi politik; bagi yang lain, ia simbol ambisi politikus yang kerap menabrak aturan demi kepentingan pribadi.
Vonis ini bukan yang pertama bagi Sarkozy. Pada 2021, ia terbukti mencoba menyuap seorang hakim. Tahun lalu, ia juga divonis bersalah karena penyalahgunaan dana kampanye 2012. Rentetan kasus ini memperkuat citra dirinya sebagai tokoh yang kerap bermain di area abu-abu hukum.
Kini, dengan vonis lima tahun penjara dalam kasus dana Gaddafi, Sarkozy kembali menegaskan statusnya sebagai figur paling kontroversial dalam sejarah modern politik Prancis. (BBC/Z-2)
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengajukan banding atas vonis 27 tahun penjara karena terbukti berupaya menggulingkan Presiden Lula da Silva.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menjadi mantan presiden pertama yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dana gelap Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas konspirasi kriminal terkait dana gelap dari Muammar Gaddafi.
Pemerintah Brasil menolak 'ancaman' Amerika Serikat terkait vonis mantan presiden Jair Bolsonaro.
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro divonis 27 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dalam kasus merencanakan kudeta.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy diperintahkan masuk penjara pada 21 Oktober 2025 setelah divonis lima tahun atas kasus konspirasi Muammar Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menjadi mantan presiden pertama yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dana gelap Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas konspirasi kriminal terkait dana gelap dari Muammar Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menjalani persidangan di Paris dengan tuduhan menerima dana ilegal jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved