Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal terkait aliran dana ilegal jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi. Putusan ini menjadi babak baru dalam serangkaian kasus hukum yang menjeratnya sejak lengser dari kursi presiden pada 2012.
Vonis Mengejutkan di Pengadilan Paris
Pengadilan Kriminal Paris pada Kamis (25/9) membebaskan Sarkozy dari dakwaan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Namun, hakim Nathalie Gavarino menyatakan Sarkozy membiarkan orang-orang dekatnya menjalin kontak dengan pejabat Libya demi mendapatkan dukungan finansial untuk kampanye presiden 2007.
Meski tidak terbukti langsung menerima dana tersebut, Sarkozy tetap dinilai berperan dalam konspirasi kriminal. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar €100.000 (sekitar Rp1,7 miliar). Keputusan ini disambut dengan keheningan mengejutkan di ruang sidang.
Usai sidang, Sarkozy yang kini berusia 70 tahun menyebut putusan itu sebagai “pukulan serius bagi negara hukum.” Ia menegaskan akan mengajukan banding dan menolak tuduhan bahwa dirinya menjadi penerima manfaat dari dana Gaddafi.
“Jika mereka memang ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tapi saya akan melakukannya dengan kepala tegak,” ujarnya di hadapan awak media.
Kasus ini bermula pada 2013, ketika Saif al-Islam, putra Gaddafi, menuduh Sarkozy menerima jutaan euro untuk membiayai kampanye politiknya. Tuduhan semakin kuat pada 2014 setelah pengusaha Lebanon, Ziad Takieddine, mengaku memiliki bukti tertulis bahwa Tripoli “melimpah” mendanai Sarkozy dengan total mencapai €50 juta, bahkan setelah ia menjabat presiden.
Selain Sarkozy, beberapa tokoh dekatnya juga ikut terseret. Mantan Menteri Dalam Negeri Claude Gueant dinyatakan bersalah atas tindak korupsi, sementara Brice Hortefeux dijatuhi hukuman karena konspirasi kriminal.
Istri Sarkozy, Carla Bruni, bahkan ikut terseret kasus ini. Ia dituduh menyembunyikan barang bukti dan melakukan konspirasi penipuan. Namun, ia membantah semua tuduhan.
Vonis terbaru ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjerat Sarkozy. Pada 2021, ia menjadi mantan presiden pertama Prancis yang dijatuhi hukuman penjara karena terbukti mencoba menyuap hakim pada 2014. Pada 2024 lalu, ia kembali terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana kampanye 2012.
Kini, dengan vonis penjara lima tahun, Sarkozy menghadapi masa depan politik yang semakin kelam sekaligus menjadi preseden baru bagi mantan pemimpin Prancis. (BBC/Z-2)
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengajukan banding atas vonis 27 tahun penjara karena terbukti berupaya menggulingkan Presiden Lula da Silva.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menjadi mantan presiden pertama yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dana gelap Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dana Gaddafi. Vonis ini memicu perpecahan politik Prancis.
Pemerintah Brasil menolak 'ancaman' Amerika Serikat terkait vonis mantan presiden Jair Bolsonaro.
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro divonis 27 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dalam kasus merencanakan kudeta.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy diperintahkan masuk penjara pada 21 Oktober 2025 setelah divonis lima tahun atas kasus konspirasi Muammar Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menjadi mantan presiden pertama yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dana gelap Gaddafi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dana Gaddafi. Vonis ini memicu perpecahan politik Prancis.
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menjalani persidangan di Paris dengan tuduhan menerima dana ilegal jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved