Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Korea Selatan Korsel Yoon Suk-yeol bersama ibu negara Kim Heon Hee tiba di Bali, Minggu (13/11) malam. Kehadirannya itu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Iya tiba tadi malam," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Senin (14/11).
Pesawat Kepresidenan Korea mendarat pukul 23.40 WITA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Seturunnya dari tangga pesawat, Presiden Yoon disambut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Presiden Korsel Minta Maaf Atas Tragedi Itaewon
Bersama istrinya, Presiden Yoon kemudian berjalan di atas karpet merah diiringi tarian pendet di kiri kanannya. Seusai penyambutan di bandara, Presiden Yoon dikawal menuju hotel tempat menginap di Nusa Dua, Bali.
Ucapan sambutan kedatangan Presiden Korsel juga sudah terlihat dari dalam pesawat berwarna putih tersebut.
"Welcome H.E. Yoon Suk-yeol, the President of the Republic of Korea to Bali for G20 Bali Summit 2022".(RO/OL-5)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Korea Selatan dilanda tren "Dubai Chewy Cookie". Terinspirasi dari cokelat viral Dubai, hidangan penutup ini laku keras berkat pengaruh K-Pop dan visual yang menggoda.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menyalurkan beasiswa senilai Rp100 juta kepada Jakarta Indonesia Korean School (JIKS).
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved