Kamis 15 September 2022, 11:16 WIB

Korsel Denda Google dan Meta karena Penyalahgunaan Data Pribadi

Basuki Eka Purnama | Internasional
Korsel Denda Google dan Meta karena Penyalahgunaan Data Pribadi

AFP/JUSTIN SULLIVAN / GETTY IMAGES NORTH AMERICA
Seorang warga berjalan di depan logo Meta di markas besar Facebook di California, AS.

 

KOMISI Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) telah menjatuhkan denda gabungan sebesar 100 miliar won (US$71,9 juta) terhadap dua raksasa teknologi, Google dan Meta Platform.

Menurut laporan Yonhap, denda tersebut dilayangkan karena kedua perusahaan dianggap mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan daring yang dipersonalisasi dan tujuan lainnya.

Dalam rapat umum, komisi menyetujui denda masing-masing sebesar 69,2 miliar won untuk Google dan 30,8 miliar won untuk Meta, dalam hukuman pertama komisi yang diberikan atas pengumpulan data iklan yang dipersonalisasi.

Baca juga: Pengadilan Eropa Denda Google Rp60 Triliun karena Monopoli

Denda menandai jumlah tertinggi yang pernah dikenakan untuk dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan informasi pribadi.

PIPC juga memerintahkan agar Google dan Meta menginformasikan pengguna mereka dengan jelas dan sederhana, serta mendapatkan persetujuan pengguna, jika mereka ingin mengumpulkan atau menggunakan data perilaku pengguna di situs web atau aplikasi di luar platform mereka sendiri.

Pengawas mengatakan penyelidikannya mengonfirmasi bahwa Google dan Meta tidak memberi tahu dengan jelas atau mendapat persetujuan sebelumnya dari pengguna ketika mereka mengumpulkan atau menganalisa data tersebut untuk memperkirakan minat pribadi mereka dan menggunakan informasi itu untuk menyediakan iklan yang dipersonalisasi.

Google telah meminta pengguna Korsel memberikan persetujuan mereka tanpa sepengetahuan untuk pengumpulan data tersebut dengan pengaturan default setidaknya sejak 2016. 

Sementara Meta, belum memberi tahu atau mendapat persetujuan dari pengguna sejak 2018, menurut pengawas.

Akibatnya, lebih dari 82% pengguna Google dan lebih dari 98% pengguna Meta di Korea Selatan memiliki data perilaku pengguna mereka di platform di luar Google dan Meta terpapar pada pengumpulan data ilegal mereka, kata PIPC.

Baik Google dan Meta menyatakan penyesalan atas keputusan regulasi tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Google menyuarakan penyesalan mendalam, tidak lama setelah pengumuman oleh PIPC, menambahkan pihaknya akan terus berbicara dengan komisi untuk perlindungan privasi pengguna di Korea.

Seorang pejabat Meta mengatakan perusahaan tidak dapat menyetujui keputusan PIPC dan akan meninjau semua kemungkinan, termasuk pertarungan hukum, menambahkan bahwa perusahaan telah mematuhi hukum yang berlaku. (Ant/OL-1)

Baca Juga

AFP

Demo Tolak Kebijakan Macron, 450 Demonstran Ditangkap dan 400 Polisi Prancis Terluka

👤Cahya Mulyana 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 07:45 WIB
Sekitar 400 polisi terluka dan 450 demonstran diamankan usai demonstrasi penolakan kebijakan reformasi pensiun yang digagas Presiden...
AFP

Alasan Keamanan, Raja Charles III Batalkan Kunjungan Ke Prancis

👤Cahya Mulyana 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 05:40 WIB
Kantor kepresidenan Prancis mengumumkan penundaan kunjungan perdana keluar negeri Raja Charles III ke Prancis, karena masalah...
AFP

Demonstrasi Prancis, Kemlu: WNI Tidak Terdampak 

👤Cahya Mulyana 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 05:10 WIB
Kementerian luar negeri memastikan warga negara Indonesia (WNI) di Prancis tidak terdampak langsung dari aksi demonstrasi menentang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya