GURU Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia perlu mengingatkan pada Rusia dalam penggunaan kekerasan (use of force) di Ukraina wajib mematuhi hukum humaniter. Hukum humaniter merupakan aturan dalam hukum internasional bila konflik bersenjata terjadi.
"Salah satu hukum humaniter yang harus dipatuhi adalah perlindungan terhadap rakyat sipil yang tidak berstatus sebagai kombatan," kata Rektor Universitas Jenderal A Yani itu, Jumat (25/2).
Disamping itu, katanya, serangan senjata hanya ditujukan ke instalasi militer maupun institusi pemerintah. "Tidak seharusnya permukiman ataupun apartemen serta rumah sakit menjadi sasaran," ucapnya.
Baca juga : Pengamat: Perang Ukraina Bisa Mengarah ke Perang Dunia Ketiga
Bila hukum humaniter tidak dipatuhi, lanjutnya, maka para pelaku termasuk pejabat tertinggi yang menginstruksikan serangan dikategorikan sebagai pelaku kejahatan perang. Kejahatan perang, sambungnya, adalah salah satu kejahatan internasional atau pelanggaran HAM Berat.
"Seruan Indonesia terhadap Rusia ini tidak merupakan penyimpangan terhadap kebijakan luar negeri yang bebas aktif. Namun, sebagai kewajiban moral anggota masyarakat internasional yang memiliki andil dalam ketertiban dunia," tandasnya. (OL-7)