Imigrasi Tunggu Informasi Singapura tentang Keberadaan Harun

Haufan Hasyim Salengke
18/1/2020 12:16
Imigrasi Tunggu Informasi Singapura tentang Keberadaan Harun
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (kiri depan)(MI/Haufan Hasyim Salengke)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedang menunggu informasi dari otoritas Singapura tentang kepastian keberadaan tersangka korupsi, Harun Masiku (HAR).

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan sebelum ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), HAR, menurut catatan perlintasan sudah ke luar negeri sejak 6 Januari. Politikus PDIP itu terlacak melintas ke Singapura.

"Tentang keberadaan terakhir, yang bersangkutan apakah masih berada di Singapura atau sudah pindah ke negara lain tentu kita koordinasikan dengan otoritas negara tempat yang bersangkutan berada," ujar Ronny di sela-sela acara Festival Keimigrasian di Gedung BRI, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).

Pihaknya masih memerlukan informasi dari otoritas Singapura tentang keberadaan HAR.

"Kalau koordinasi dengan perwakilan tentu sudah, karena kita juga punya atase di Singapura. Namun demikian, tentu kita juga harus mengikuti aturan yang berlaku di Singapura," terangnya.

Baca juga:  Polri Gandeng Interpol Buru Harun di Singapura

Pihak Imigrasi sudah memasukkan HAR ke daftar cekal sesuai dengan permintaan dari KPK. Ketika dia masuk kembali ke Tanah Air, pihaknya bisa tahu sehingga bisa diserahkan ke KPK.

Untuk bisa memudahkan kembalinya HAR ke Indonesia, lanjut Ronny, membutuhkan kerja sama baik dengan Kementerian Luar Negeri, perwakilan maupun jalur kepolisian (Interpol).

"Namun semua itu tentu menjadi bagian yang harus kita lakukan secara bekerja sama," tukasnya.

KPK menetapkan Harun Masiku (HAR) sebagai salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya