Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DARURAT kekerasan seksual semakin memprihatinkan di Indonesia. Kasus yang terjadi di salah satu kampus ternama dan oknum salah satu dokter merupakan signal bahwa institusi yang diberi predikat terhormat tidak membuat institusi tersebut bebas dari kekerasan seksual.
"Bagi saya ini momentum agar pengambil keputusan dan aparat penegak hukum mengambil langkah serius dan tegas. Penegakan hukum dan etik mesti dijalankan. Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan. Ironisnya mereka menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan pidana kekerasan seksual. Ini mengerikan," kata Veryanto Sitohang, mantan Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangannya, Minggu (14/4/2025).
Walau Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ungkap dia namun implementasinya belum maksimal. Termasuk dalam pemulihan dan penanganan korban. Korban mendesak untuk diberikan penanganan dan pemulihan, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga layanan yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil. Pemerintah seharusnya menjalankan sluruh mandat UU TPKS termasuk dalam hal pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan korban, pemulihan dan perlindungan korban.
"Saya mendorong Komnas Perempuan dan lembaga Hak Asasi Manusia lainnya agar mengawal kasus ini, memastikan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang, sehingga pelaku tidak mengulangi kejahatannya serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya. Semua pihak penting untuk bekerjasama agar darurat kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dapat dicegah dan diatasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang kerap terjadi akhir - akhir ini sudah tidak memandang lagi status pekerjaan maupun profesinya. Tenaga pendidik bahkan profesi seorang dokter yang hampir setiap hari berhubungan dengan pasien sudah tidak dapat menjamin kenyamanan maupun keamanan seorang pasien khususnya pasien perempuan.
"Sebenarnya kekerasan seksual itu merupakan tindakan pidana murni jadi tidak ada alasan misalnya ada yang mengatakan bahwa jadwal dokternya terlalu panjang terlalu banyak kegiatan dan sebagainya. Hal itu tidak bisa menjadi pembenaran bahwa kejahatan atau kekerasan seksual itu dilakukan," katanya.
Untuk mencegah serta mewujudkan kawasan bebas kekerasan seksual tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kesehatan mampu mewujudkan hal tersebut.
"Kita bisa meminta kepada kementerian terkait, baik Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Kesehatan untuk mewujudkannya. Kalau kampus terkait sudah memiliki Satgas PPKS yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual mesti dievaluasi itu," kata Chatarina. (H-2)
Wamenaker Noel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Jumat (22/8).
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif. Bank Indonesia harus lebih tegas.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved