Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DARURAT kekerasan seksual semakin memprihatinkan di Indonesia. Kasus yang terjadi di salah satu kampus ternama dan oknum salah satu dokter merupakan signal bahwa institusi yang diberi predikat terhormat tidak membuat institusi tersebut bebas dari kekerasan seksual.
"Bagi saya ini momentum agar pengambil keputusan dan aparat penegak hukum mengambil langkah serius dan tegas. Penegakan hukum dan etik mesti dijalankan. Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan. Ironisnya mereka menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan pidana kekerasan seksual. Ini mengerikan," kata Veryanto Sitohang, mantan Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangannya, Minggu (14/4/2025).
Walau Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ungkap dia namun implementasinya belum maksimal. Termasuk dalam pemulihan dan penanganan korban. Korban mendesak untuk diberikan penanganan dan pemulihan, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga layanan yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil. Pemerintah seharusnya menjalankan sluruh mandat UU TPKS termasuk dalam hal pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan korban, pemulihan dan perlindungan korban.
"Saya mendorong Komnas Perempuan dan lembaga Hak Asasi Manusia lainnya agar mengawal kasus ini, memastikan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang, sehingga pelaku tidak mengulangi kejahatannya serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya. Semua pihak penting untuk bekerjasama agar darurat kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dapat dicegah dan diatasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang kerap terjadi akhir - akhir ini sudah tidak memandang lagi status pekerjaan maupun profesinya. Tenaga pendidik bahkan profesi seorang dokter yang hampir setiap hari berhubungan dengan pasien sudah tidak dapat menjamin kenyamanan maupun keamanan seorang pasien khususnya pasien perempuan.
"Sebenarnya kekerasan seksual itu merupakan tindakan pidana murni jadi tidak ada alasan misalnya ada yang mengatakan bahwa jadwal dokternya terlalu panjang terlalu banyak kegiatan dan sebagainya. Hal itu tidak bisa menjadi pembenaran bahwa kejahatan atau kekerasan seksual itu dilakukan," katanya.
Untuk mencegah serta mewujudkan kawasan bebas kekerasan seksual tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kesehatan mampu mewujudkan hal tersebut.
"Kita bisa meminta kepada kementerian terkait, baik Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Kesehatan untuk mewujudkannya. Kalau kampus terkait sudah memiliki Satgas PPKS yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual mesti dievaluasi itu," kata Chatarina. (H-2)
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif. Bank Indonesia harus lebih tegas.
AHLI Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut kinerja organisasi masyarakat (Ormas) menandakan lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum (APH).
Dia menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
DIREKTUR Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar karena telah bersikap defensif.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved