Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DARURAT kekerasan seksual semakin memprihatinkan di Indonesia. Kasus yang terjadi di salah satu kampus ternama dan oknum salah satu dokter merupakan signal bahwa institusi yang diberi predikat terhormat tidak membuat institusi tersebut bebas dari kekerasan seksual.
"Bagi saya ini momentum agar pengambil keputusan dan aparat penegak hukum mengambil langkah serius dan tegas. Penegakan hukum dan etik mesti dijalankan. Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan. Ironisnya mereka menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan pidana kekerasan seksual. Ini mengerikan," kata Veryanto Sitohang, mantan Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangannya, Minggu (14/4/2025).
Walau Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ungkap dia namun implementasinya belum maksimal. Termasuk dalam pemulihan dan penanganan korban. Korban mendesak untuk diberikan penanganan dan pemulihan, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga layanan yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil. Pemerintah seharusnya menjalankan sluruh mandat UU TPKS termasuk dalam hal pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan korban, pemulihan dan perlindungan korban.
"Saya mendorong Komnas Perempuan dan lembaga Hak Asasi Manusia lainnya agar mengawal kasus ini, memastikan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang, sehingga pelaku tidak mengulangi kejahatannya serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya. Semua pihak penting untuk bekerjasama agar darurat kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dapat dicegah dan diatasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang kerap terjadi akhir - akhir ini sudah tidak memandang lagi status pekerjaan maupun profesinya. Tenaga pendidik bahkan profesi seorang dokter yang hampir setiap hari berhubungan dengan pasien sudah tidak dapat menjamin kenyamanan maupun keamanan seorang pasien khususnya pasien perempuan.
"Sebenarnya kekerasan seksual itu merupakan tindakan pidana murni jadi tidak ada alasan misalnya ada yang mengatakan bahwa jadwal dokternya terlalu panjang terlalu banyak kegiatan dan sebagainya. Hal itu tidak bisa menjadi pembenaran bahwa kejahatan atau kekerasan seksual itu dilakukan," katanya.
Untuk mencegah serta mewujudkan kawasan bebas kekerasan seksual tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kesehatan mampu mewujudkan hal tersebut.
"Kita bisa meminta kepada kementerian terkait, baik Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Kesehatan untuk mewujudkannya. Kalau kampus terkait sudah memiliki Satgas PPKS yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual mesti dievaluasi itu," kata Chatarina. (H-2)
APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
KASUS dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar menjadi Rp200 miliar.
persoalan judi online (judol) di Indonesia masih belum tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan Agung, untuk berhenti melakukan kriminalisasi, utamanya pada masyarakat kecil.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved