Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti polemik siswa kelas XII yang terancam gagal mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 karena pihak sekolah gagal melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Ia meminta kelalaian pihak sekolah tidak memupus mimpi anak-anak.
“Kita sungguh menyesalkan kejadian ini ya, apalagi cukup banyak sekolah yang lalai melakukan tugas terkait data anak-anak yang berhak mengikuti SNBP,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2).
Akibat kelalaian pihak sekolah banyak siswa kelas XII terancam tidak bisa ikut SNBP. Situasi ini dipicu karena data para siswa berprestasi tersebut tidak terdaftar di PDSS karena kelalaian sekolah.
Beberapa sekolah yang lalai memfinalisasi PDSS di antaranya adalah SMAN 1 Mempawah Kalimantan Barat, SMKN 2 Solo Jawa Tengah, dan SMAN 17 Makassar Sulawesi Selatan. Bahkan para siswa di sekolah tersebut sampai menggelar aksi protes terhadap guru-guru yang lalai menginput data mereka ke PDSS.
Video-video saat demonstrasi murid di sekolah mereka viral di media sosial. Terlihat ada anak-anak yang menangis karena terancam tidak bisa berkuliah lewat jalur SNBP sebagai salah satu cara menggapai mimpi mereka.
Sebagian siswa membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan kepada guru mereka seperti ‘Guru lalai, kami terbengkalai', 'Oknum Perenggut Mimpi', dan sebagainya.
Cucun menilai, masalah ini cukup serius karena berkaitan dengan masa depan generasi penerus bangsa, terutama karena SNBP merupakan kesempatan bagi siswa-siswa berprestasi untuk masuk kuliah tanpa melalui tes.
“Anak-anak ini punya mimpi untuk masa depan mereka, tapi jadi korban karena kelalaian pihak sekolah. Jadi ini bukan hanya soal masalah administrasi, tapi terbuangnya satu kesempatan bagi anak-anak berprestasi meraih cita-cita mereka,” lanjutnya.
Sebagai informasi, SNBP merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK/MA yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di PTN.
Program ini memberikan kesempatan bagi siswa-siswi yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus mengikuti ujian tertulis. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
Namun karena kelalaian guru yang tidak mendaftarkan data siswa ke PDSS hingga masa tenggat 31 Januari 2025, ratusan siswa eligible itu tidak bisa mendaftar dan mengikuti SNBP.
Padahal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai panitia pendaftaran SNBP telah memberikan waktu yang cukup lama untuk pengisian PDSS mulai 6 Januari.
Beberapa pihak sekolah yang gagal melakukan finalisasi berdalih kesulitan melakukan penginputan, terkendala infrastruktur dan jaringan, hingga ada juga yang menyatakan karena data siswa terkena dampak bencana alam.
“Saya pikir semua sekolah pasti punya tantangan masing-masing ya. Bahkan berdasarkan keterangan panitia SNBP, ada sekolah yang kualitas infrastruktur jaringan lebih parah tapi berhasil menyelesaikan tugasnya sebelum tenggat waktu berakhir,” ungkap Cucun.
Menurut panitia SNBP, banyak sekolah yang gagal menyelesaikan PDSS karena baru melakukan penginputan di hari terakhir pendaftaran. Pengisian PDSS mendekati waktu penutupan disebut kerap dilakukan oleh sekolah-sekolah terkenal di Indonesia.
Cucun berharap, kejadian seperti ini tidak kembali terulang di masa yang akan datang.
“Jangan pupus mimpi anak-anak karena kelalaian pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab mengemban amanat ini. Harus ada evaluasi ke depan,” terangnya.
Cucun pun mengapresiasi upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membantu sekolah-sekolah yang belum bisa mengunggah PDSS melalui berbagai layanan. Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek yang mengurus soal pendaftaran SNBP.
“Karena ini menyangkut nasib anak-anak berprestasi kita yang merupakan calon-calon pemimpin bangsa ke depan. Jangan abaikan mereka karena kelalaian pihak lain,” sebut Cucun.
Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) yang salah satu ruang lingkup tugasnya terkait pendidikan itu juga mendukung keputusan Kemendiktisaintek yang memberikan waktu lagi bagi pihak sekolah untuk mengakses PDSS. Cucun mengatakan, hal ini penting agar semua siswa-siswi berprestasi dapat mendaftar SNBP 2025.
“Karena anak-anak ini tidak salah tapi justru jadi korban, jangan mereka yang ikut terkena sanksi akibat kelalaian guru atau pihak sekolah. Jadi kalau mau ada tindakan tegas ya dilakukan kepada pihak-pihak yang gagal menginput data, bukan ke siswa,” tegasnya.
“Anak-anak berprestasi ini harus tetap diberi kesempatan, dan pihak sekolah yang gagal memfinalisasi PDSS harus bertanggung jawab terhadap kelalaian mereka,” tambah Cucun.
Akibat kegagalan penginputan PDSS, ada pihak sekolah yang telah mendapat teguran. Seperti Kepala Sekolah, Waka Kurikulum, dan Tim PDSS SMAN 1 Mempawah yang mendapat teguran tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Pihak-pihak sekolah tersebut juga terus berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek untuk menyelesaikan penginputan PDSS, beberapa bahkan terbang langsung ke Jakarta.
Tidak hanya itu, pihak SMKN 2 Solo juga membuka opsi untuk menyiapkan siswa eligible mengikuti UTBK untuk masuk kuliah bila penginputan PDSS tetap tak bisa dilakukan.
Menurut Cucun, harus ada upaya tambahan yang dilakukan pihak sekolah sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian mereka bila siswa berprestasi di sekolahnya tidak bisa mengikuti SNBP.
“Dan ini harus jadi catatan penting agar tahun depan sekolah bisa bersiap lebih lagi untuk memastikan siswa-siswa bisa mendapatkan kesempatan masuk ke PTN karena prestasi yang mereka miliki,” ucapnya.
Cucun juga berharap polemik ini menjadi sebuah pembelajaran untuk semua pihak. Ia meminta agar ada tim khusus dari Kementerian dan Dinas Pendidikan yang mengawasi sekolah-sekolah dalam proses pendaftaran siswa untuk berkuliah lewat jalur prestasi.
“Termasuk agar sistem pendaftaran semakin dipermudah, misalnya dengan metode automatically yang bisa mengambil data siswa secara lebih cepat. Jadi bisa mengurangi missed atau kendala teknis di lapangan,” tutup Cucun. (Z-1)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Penguatan proses pembelajaran menjadi inti dari rangkaian Program CSR Bigger Dream Fase 3 yang digagas MMSGI bersama Yayasan Life After Mine Foundation (LINE).
Usia 58 tahun menjadi bukti perjalanan panjang dedikasi dan komitmen Labschool dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Wali Kota Tangerang menginstruksikan pembenahan total pada bangunan SD dan SMP Negeri agar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi.
Pihak sekolah perlu menerapkan pendekatan yang bersifat edukatif dan kontekstual agar kebijakan pembatasan gawai tidak dipandang negatif oleh peserta didik.
Gavin menjadi siswa pertama dari Indonesia yang berhasil meraih predikat Top In World di ujian Cambridge IGCSE.
Periode paling krusial bagi perkembangan manusia terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Periode ini mencakup masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved