Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN terhadap perempuan masih menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Menurut laporan organisasi internasional, jutaan perempuan di dunia menjadi korban kekerasan fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Tidak ada informasi mengenai persentase kekerasan terhadap perempuan di dunia secara pasti. Namun, di Indonesia sendiri pada tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 26.161 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah ini meningkat 4,4% dibandingkan tahun 2022.
Berkaca dari kasus itu, kita diingatkan pada 25 November diperingati sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Tanggal ini pertama kali diperingati tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.
Tujuan peringatan ini untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan dan meningkatkan kesadaran kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Untuk memperingati hal ini, kamu mungkin perlu menyimak Catatan Kekerasan terhadap Perempuan dari tahun ke tahun. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) setiap tahunnya merilis Catatan Tahunan (CATAHU) yang berisi data kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di Indonesia.
Mencatat adanya penurunan jumlah pengaduan kasus kekerasan secara umum. Namun, pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat. Kekerasan dalam ranah personal, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam hubungan pacaran, masih mendominasi laporan kasus kekerasan berbasis gender.
Mencatat peningkatan jumlah, jenis, dan kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan. Jenis kekerasan yang semakin beragam meliputi kekerasan seksual dan kekerasan berbasis internet, seperti pelecehan seksual online.
Mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual, kekerasan berbasis internet (kekerasan siber), serta peningkatan perkawinan anak selama pandemi covid-19. Pembatasan sosial yang diterapkan selama pandemi memperburuk situasi kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Mencatat peningkatan yang sangat besar dalam jumlah kekerasan terhadap perempuan, yakni 792% dalam 12 tahun terakhir.
Menggambarkan berbagai spektrum kekerasan terhadap perempuan, termasuk tingginya angka dispensasi perkawinan (kelonggaran untuk menikah di bawah usia yang sah).
Mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dengan alasan agama dan moralitas. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana norma agama dan moral digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap perempuan.
Mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan kedua wilayah itu membutuhkan perhatian lebih dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sebagai bagian dari upaya untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan, setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung. Kesadaran dan tindakan bersama dapat mengurangi kekerasan, memberikan ruang bagi perempuan untuk hidup tanpa rasa takut, serta memastikan hak asasi mereka dihormati dan dilindungi. (Komnas Perempuan/DPR/Z-3)
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
Regulasi yang ada sering tidak disertai dengan aturan turunan dan penyesuaian teknis di lapangan, sehingga tidak mampu menyentuh kebutuhan perempuan dengan disabilitas.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved