Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang ditetapkan Majelis Umum PBB tahun 1999.
Kekerasan terhadap perempuan mencakup berbagai bentuk pelanggaran berbasis gender, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, psikologis, dan ekonomi.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dapat melukai fisik, emosional, ekonomi, hingga psikologis korban.
Kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan berlangsung setiap tahun dari 25 November hingga 10 Desember.
CEDAW adalah perjanjian internasional yang ditetapkan PBB tahun 1979 untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di berbagai aspek kehidupan.
Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 4,4% pada tahun 2023, menurut KemenPPPA.
SPHPN dan SNPHAR 2024 menunjukkan penurunan signifikan dalam prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Data Komnas Perempuan menunjukkan kasus kekerasan seksual verbal menempati urutan ketiga dalam jenis kekerasan terhadap perempuan di Indonesia pada 2024, dengan 15.621 laporan kasus.
Untuk melindungi perempuan dari kekerasan, Indonesia memiliki sejumlah undang-undang penting, seperti UUD 1945, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkenalkan strategi "RESPECT" sebagai panduan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved