Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEKERASAN terhadap perempuan masih menjadi masalah besar di Indonesia. Meskipun berbagai upaya untuk mengatasinya terus dilakukan. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kekerasan seksual, perempuan sering kali menjadi korban.
Untungnya, Indonesia mempunyai sejumlah aturan hukum yang dirancang untuk melindungi mereka.
Dalam cita-cita Pancasila, Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia, baik perempuan maupun laki-laki, dengan tujuan agar bangsa Indonesia hidup dalam tatanan berbangsa dan bernegara yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah, mufakat, dan peradaban.
Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin hak asasi manusia (HAM) melalui UUD 1945 sebagai konstitusi negara. HAM mencakup hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, baik perempuan maupun laki-laki, sebagai makhluk yang memiliki martabat dan kesejahteraan, yang sudah dimiliki sejak lahir hingga akhir hayat. Oleh karena itu, HAM harus dihormati, dilindungi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta setiap orang.
Pembukaan UUD 1945 mengakui setiap individu atau warga negara adalah manusia yang bebas dan tidak boleh didiskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk berdasarkan perbedaan jenis kelamin.
Undang-undang (UU) ini mengatur tentang pencegahan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban, serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, juga mencakup kerja sama internasional untuk memastikan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dilakukan secara efektif. UU ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengacu pada upaya untuk melindungi dan memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perlakuan khusus, dan masalah lainnya.
Setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan dan anak.
UU PKDRT disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 September 2004 dan diundangkan pada 22 September 2004. UU ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.[UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU PTPPO) lahir sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi maraknya perdagangan orang (human trafficking).
UU ini sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi semakin meningkatnya kasus perdagangan manusia, termasuk perempuan. UU ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari praktik eksploitasi dan perlindungan dalam perdagangan orang, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. (BPK RI/Berbagai sumber/Z-3)
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Adapun rata-rata laporan kasus kekerasan perempuan dan anak mencapai 47 kasus per bulan selama Januari-Mei 2025.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh TNI.
Halimah juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender.
Dalam Catahu 2024, Komnas Perempuan juga menyoroti dua pencapaian penting dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved