Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN terhadap perempuan masih menjadi masalah besar di Indonesia. Meskipun berbagai upaya untuk mengatasinya terus dilakukan. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kekerasan seksual, perempuan sering kali menjadi korban.
Untungnya, Indonesia mempunyai sejumlah aturan hukum yang dirancang untuk melindungi mereka.
Dalam cita-cita Pancasila, Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia, baik perempuan maupun laki-laki, dengan tujuan agar bangsa Indonesia hidup dalam tatanan berbangsa dan bernegara yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah, mufakat, dan peradaban.
Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin hak asasi manusia (HAM) melalui UUD 1945 sebagai konstitusi negara. HAM mencakup hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, baik perempuan maupun laki-laki, sebagai makhluk yang memiliki martabat dan kesejahteraan, yang sudah dimiliki sejak lahir hingga akhir hayat. Oleh karena itu, HAM harus dihormati, dilindungi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta setiap orang.
Pembukaan UUD 1945 mengakui setiap individu atau warga negara adalah manusia yang bebas dan tidak boleh didiskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk berdasarkan perbedaan jenis kelamin.
Undang-undang (UU) ini mengatur tentang pencegahan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban, serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, juga mencakup kerja sama internasional untuk memastikan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dilakukan secara efektif. UU ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengacu pada upaya untuk melindungi dan memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perlakuan khusus, dan masalah lainnya.
Setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan dan anak.
UU PKDRT disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 September 2004 dan diundangkan pada 22 September 2004. UU ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.[UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU PTPPO) lahir sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi maraknya perdagangan orang (human trafficking).
UU ini sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi semakin meningkatnya kasus perdagangan manusia, termasuk perempuan. UU ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari praktik eksploitasi dan perlindungan dalam perdagangan orang, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. (BPK RI/Berbagai sumber/Z-3)
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
Regulasi yang ada sering tidak disertai dengan aturan turunan dan penyesuaian teknis di lapangan, sehingga tidak mampu menyentuh kebutuhan perempuan dengan disabilitas.
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved