Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAMPANYE 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan, yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember, merupakan inisiatif global yang bertujuan untuk menghapuskan kekerasan berbasis gender di seluruh dunia.
Kampanye ini dimulai tahun 1991 oleh Women's Global Leadership Institute dan kini dikoordinasikan UN Women. Lebih dari 3.700 organisasi di sekitar 164 negara yang berpartisipasi.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan setiap tahunnya memiliki tema khusus untuk menyoroti isu-isu penting terkait kekerasan terhadap perempuan. Pada 2023, kampanye ini mengangkat tema "Unite! Invest to Prevent Violence Against Women and Girls".
Tema tersebut menekankan pentingnya alokasi dana dan dukungan untuk program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, menunjukkan kebutuhan mendesak untuk menangani masalah ini secara sistematis.
Pada 2024, Komnas Perempuan mengusung pesan "Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan". Tema ini menekankan perlunya perlindungan bagi semua perempuan, pemenuhan hak-hak korban kekerasan, serta upaya kolektif untuk menghentikan kekerasan berbasis gender. Kampanye ini mengajak masyarakat dan pemerintah, bekerja sama mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh.
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Menurut data UN Women, hampir satu dari tiga perempuan di seluruh dunia mengalami kekerasan fisik atau seksual dalam hidup mereka.
Situasi ini diperparah stigma sosial yang sering menyertai penyintas. Stigma itu membuat mereka enggan untuk melapor atau mencari bantuan. Oleh karena itu, kampanye ini bertujuan memberikan suara kepada penyintas dan mendorong masyarakat untuk bersolidaritas dalam mengakhiri kekerasan.
Selama periode kampanye, berbagai kegiatan dapat dilakukan, termasuk seminar, lokakarya, dan aksi publik untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Berikut kampanye UNiTE dari UN Women
Peringatan-peringatan ini menjadi momen penting untuk menguatkan dukungan dalam melawan kekerasan terhadap perempuan dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia di seluruh dunia. (UN Women/Komnas Perempuan/Z-3)
Edukasi terus dilakukan kepada 112 sekolah baik SMP, Pondok Pesantren dan para DKM 30 Masjid Besar dan juga Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kota Bandung
Korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu.
Kekerasan terhadap perempuan mencakup berbagai bentuk pelanggaran berbasis gender, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, psikologis, dan ekonomi.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dapat melukai fisik, emosional, ekonomi, hingga psikologis korban.
CEDAW adalah perjanjian internasional yang ditetapkan PBB tahun 1979 untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di berbagai aspek kehidupan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved