Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuai banyak protes. Aturan ini dikhawatirkan bakal mengancam industri hasil tembakau, termasuk para tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada industri ini.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perumusan PP 28/2024 maupun RPMK akibat minimnya keterlibatan kalangan pekerja dalam pembuatan regulasi tersebut.
Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya memaksa hadir pada public hearing yang digelar oleh Kemenkes guna menyampaikan aspirasi meskipun tidak mendapatkan undangan resmi. Sejumlah perwakilan tenaga kerja angkat bicara dalam forum yang didominasi oleh LSM yang mengatasnamakan kesehatan. Menurutnya banyak aturan-aturan dalam PP 28/2024 maupun RPMK yang berdampak negatif bagi pekerja industri hasil tembakau dan makanan-minuman.
Baca juga : Kebijakan Kemasan Rokok tanpa Merek Berdampak Negatif Pada Perekonomian
"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik dan terus-menerus mengajukan protes. Padahal, seharusnya pemerintah melindungi industri hasil tembakau yang telah menjadi sawah ladang tenaga kerja dan sumber mata pencaharian kami selama ini. Tapi yang terjadi justru sebaliknya," ujarnya dalam Forum Diskusi Advokasi Industri bertajuk Antisipasi Regulasi Industri yang Dapat Menghambat Kelangsungan & Pertumbuhan Industri Sebagai Sawah Ladang, Sumber Matapencaharian Pekerja.
Sudarto juga menindaklanjuti masukan secara verbal yang telah disampaikan pada saat public hearing dengan mengirimkan dua puluh ribu ribu masukan tertulis melalui situs resmi Kementerian Kesehatan. Ia berharap, masukan pekerja dapat diakomodir. Namun demikian, sejauh ini Kemenkes belum transparan membuka apa saja masukan masyarakat yang sudah diterima melalui situs PartisipasiSehat Kemenkes ini. Dalam beberapa kesempatan, situs ini sempat down karena banyaknya masukan bagi RPMK.
“Sebanyak hampir 20 ribuan masukan telah kami kirimkan melalui situs PartisipasiSehat untuk menyuarakan penolakan terhadap PP 28 dan aturan-aturan turunannya, termasuk kemasan (rokok) polos tanpa merek pada RPMK. Walaupun cara pengisiannya cukup rumit dan situsnya seringkali error namun kawan-kawan terus berupaka menyuarakan penolakan. Kami berharap dalam waktu dekat Menteri Kesehatan berani transparan dan menyampaikan kepada publik seperti apa saja bentuk penolakan RPMK pada situs partisipasisehat,” kata dia.
Baca juga : Cukai Rokok Diusulkan Naik 25% Per Tahun
Sudarto menilai, beragam isu dan polemik yang muncul dalam PP 28 dan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merk menunjukan bahwa pemerintah lalai memperkirakan dampak ekonomi aturan tersebut terhadap pekerja dan industri. Imbasnya, akan banyak buruh yang dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan ke depan.
Ia menegaskan pentingnya memperhitungkan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja dan sektor terkait dalam setiap regulasi baru. Sudarto juga berharap Kementerian Kesehatan mampu berkoordinasi dan berkonsolidasi lebih baik dengan Kementerian terkait lainnya dan tidak mengedepankan ego sektoral demi hadirnya kebijakan yang seimbang,
“Kami berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap dampak sosial dan ekonomi dari regulasi ini. Kami meminta Kemenkes menghapus aturan kemasan rokok polos tanpa merek dari Rancangan Permenkes dan meninjau ulang PP 28/2024 soal tembakau,” tutup Sudarto.
Baca juga : Masyarakat Sipil Tuntut Pembahasan terkait Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dihentikan
Sudarto berharap langkah dialog yang dilaksanakan pihaknya kali ini akan membuka pintu Kemenkes untuk mendengarkan kembali aspirasi pekerja atas dampak dari PP 28/2024 dan RPMK. Meskipun demikian, langkah untuk turun ke jalan pun menjadi pertimbangan jika langkah-langkah diplomasi tidak dihiraukan oleh Kemenkes.
"Kami ingin mengambil jalan diplomasi dahulu melalui dialog dua arah. Tetapi jika gagal, kami siap untuk bertindak lebih tegas dengan turun ke jalan menyuarakan aspirasi kami sampai diakomodir oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkes," tegas dia.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan hubungan Industrial Kemenaker, Nikodemus menyoroti dampak dari regulasi restriktif. Ia khawatir aturan-aturan tersebut dapat mengganggu hubungan para buruh dengan industri. “Tentu ini jadi problem, ruang lingkup kami yaitu mempertahankan status hubungan kerja. Dari sisi ini, kami mem-backup dan mempertahankan hak-hak pekerja dan buruh. Kami ingin pekerja tidak jadi korban aturan yang tidak seimbang,” tuturnya.
Dalam pandangan Niko, aturan kemasan rokok polos tanpa merek di RPMK serta zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 berpotensi terhadap pengurangan tenaga kerja secara luas dan mematikan keberlangsung mata pencaharian jutaan jiwa. Minimnya pelibatan dalam penyusunan regulasi juga menjadi hal yang digarisbawahi. Sebab hal ini menimbulkan gejolak yang luas dari para pekerja.
“Kami turut khawatir adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari aturan-aturan tersebut yang seharusnya ini menjadi jalan terakhir setelah melalui berbagai tahapan. Jadi kami tidak bisa melarang atau juga mendukung jika kawan-kawan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Kami apresiasi perjuangan kawan-kawan untuk mempertahankan harkat dan martabat,” tandas Niko. (H-2)
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved