Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan banyak tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia yang tidak memiliki izin atau ilegal. Hal itu didapat dari hasil pendataan KPAI.
“Harus ada regulasi khusus untuk daycare, bagaimanapun anak-anak balita kebanyakan yang akan menjadi korban jika tidak ada regulasi yang jelas,” katanya di Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga : KPAI: Ada Unsur Pelanggaran UU Perlindungan Anak di Kasus Daycare Depok
Lebih lanjut, Diyah mengungkapkan kondisi daycare di sejumlah kota seperti Depok dan Pekanbaru. Diperkirakan, ujar dia, hanya sekitar 10% daycare yang mengantongi izin di Depok. Sementara di Pekanbaru temuan KPAI menunjukkan tak ada satupun daycare yang berizin.
“Sebagai contoh, di Depok 110 daycare, hanya 12 yang berizin, di Pekanbaru belum berizin semua. Itu setelah kami pengawasan,” jelasnya.
Diyah mengatakan kondisi ini perlu mendapat perhatian dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Diyah menyebut KPAI akan menyampaikan temuan ini kepada tiga kementerian tersebut.
Baca juga : DPR: Pemilik Daycare Harus Patuhi Aturan Pengasuhan Anak
“Daycare itu yang di bawah tiga lembaga, Kemendikbud TPA namanya, di bawah KPPPA namanya Tara, tempat asuh ramah anak berjumlah 40, dan di bawah Kemensos, tempat asuh sejahtera jumlahnya 239. Sedangkan yang paling banyak di bawah Kemendikbud, jadi yang belum banyak berizin di bawah Kemendikbud,” jelasnya.
Selain itu, Diyah mengatakan apabila persoalan izin operasional daycare tidak segera diselesaikan, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan berpotensi terulang. Seperti diberitakan salah satu daycare di Depok mendapat sorotan karena pemiliknya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Pada tahun 2019 kami pernah survei, sebanyak 44 daycare tidak berizin. Kalau melihat tren ini, saya yakin lebih 50% daycare di Indonesia tidak berizin. Dan ini sangat berbahaya sekali sehingga harus segera dibenahi,” tuturnya. (H-3)
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Kepala Dinkes Depok Devi Maryori menekankan pencegahan campak melalui pemantauan, imunisasi, dan edukasi kesehatan masyarakat.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved