Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan banyak tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia yang tidak memiliki izin atau ilegal. Hal itu didapat dari hasil pendataan KPAI.
“Harus ada regulasi khusus untuk daycare, bagaimanapun anak-anak balita kebanyakan yang akan menjadi korban jika tidak ada regulasi yang jelas,” katanya di Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga : KPAI: Ada Unsur Pelanggaran UU Perlindungan Anak di Kasus Daycare Depok
Lebih lanjut, Diyah mengungkapkan kondisi daycare di sejumlah kota seperti Depok dan Pekanbaru. Diperkirakan, ujar dia, hanya sekitar 10% daycare yang mengantongi izin di Depok. Sementara di Pekanbaru temuan KPAI menunjukkan tak ada satupun daycare yang berizin.
“Sebagai contoh, di Depok 110 daycare, hanya 12 yang berizin, di Pekanbaru belum berizin semua. Itu setelah kami pengawasan,” jelasnya.
Diyah mengatakan kondisi ini perlu mendapat perhatian dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Diyah menyebut KPAI akan menyampaikan temuan ini kepada tiga kementerian tersebut.
Baca juga : DPR: Pemilik Daycare Harus Patuhi Aturan Pengasuhan Anak
“Daycare itu yang di bawah tiga lembaga, Kemendikbud TPA namanya, di bawah KPPPA namanya Tara, tempat asuh ramah anak berjumlah 40, dan di bawah Kemensos, tempat asuh sejahtera jumlahnya 239. Sedangkan yang paling banyak di bawah Kemendikbud, jadi yang belum banyak berizin di bawah Kemendikbud,” jelasnya.
Selain itu, Diyah mengatakan apabila persoalan izin operasional daycare tidak segera diselesaikan, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan berpotensi terulang. Seperti diberitakan salah satu daycare di Depok mendapat sorotan karena pemiliknya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Pada tahun 2019 kami pernah survei, sebanyak 44 daycare tidak berizin. Kalau melihat tren ini, saya yakin lebih 50% daycare di Indonesia tidak berizin. Dan ini sangat berbahaya sekali sehingga harus segera dibenahi,” tuturnya. (H-3)
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
KERICUHAN pecah di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, melibatkan dua kelompok suporter sepak bola saat berlangsungnya laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Minggu (11/1).
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved