Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Implementasi PP Pengendalian Tembakau, Jangan Hanya di Atas Kertas

Devi Harahap
02/8/2024 19:51
Implementasi PP Pengendalian Tembakau, Jangan Hanya di Atas Kertas
Ilustrasi rokok.(ANTARA)

Setelah hampir satu tahun pasca diterbitkan Undang-Undang (UU) Kesehatan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang mencakup poin penting terkait pengendalian produk tembakau dan produk turunannya.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengapresiasi pengesahan PP No.28 tahun 2024 sebagai bentuk pemajuan dalam perlindungan kesehatan anak di Indonesia. Menurutnya, produk tembakau telah menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis sehingga adanya pengendalian menjadi langkah krusial dalam meningkatkan kesehatan anak Indonesia.

“Ini merupakan salah satu langkah maju bagi negara dan pemerintah dalam pengendalian tembakau untuk memberikan perlindungan yang semakin baik kepada anak-anak, mewujudkan hak-hak anak sesuai dengan prinsip nasional dan internasional yaitu menjaga hak kesehatan anak, demi mewujudkan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok, kuat serta cerdas menuju generasi emas tahun 2045,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jum’at (2/8).

Baca juga : PP No 28/2024 belum Tegas, masih Bisa Dikompromikan

Seto mengungkapkan bahwa ditetapkannya PP ini masih harus diperkuat dengan aturan lebih teknis lewat peraturan menteri. Ia berharap berbagai kementerian dan lembaga terkait dapat merumuskan aturan teknis lebih jelas agar PP ini tidak hanya berada di atas kertas namun bisa diimplementasikan secara jelas.

“Tentu PP ini masih membutuhkan aturan lebih teknis lagi yang akan dibuat oleh Kementerian atau lembaga agar dapat berjalan secara maksimal, implementatif dan efektif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Seto mengatakan bahwa anak-anak dan remaja adalah pengguna utama media sosial dan sangat rentan terhadap pengaruh negatif dari iklan produk tembakau. Menurutnya, pelarangan iklan dan promosi rokok lewat PP ini merupakan langkah penting untuk melindungi mereka dari bahaya produk tembakau.

Baca juga : Rokok dan Kanker Paru

“Tetapi mohon larangan ini harus diimplementasikan dengan kuat dan konsisten melalui pengawasan tetap dan penegakan hukum yang efektif. Sangat penting untuk memastikan lingkungan digital yang aman dan bebas dari iklan produk tembakau,” katanya.

Kendati demikian, Seto sangat menyayangkan adanya gerakan industri rokok dan tembakau yang tetap gencar melakukan kegiatan yang bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, seperti kegiatan international World Tobacco Asia (WTA) dan World Vape Show di Surabaya pada Oktober mendatang.

“Kami menolak dengan tegas kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghambat dan mereduksi proses upaya menjaga hak kesehatan anak tersebut, karena muara dari kegiatan ini adalah menjadikan dan menargetkan pangsa pasar baru dan penikmat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan anak,” tuturnya.

Baca juga : Larangan Penjualan Rokok di Kawasan Sekitar Sekolah Adalah Langkah Progresif Perlindungan Anak

Seto menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertentangan dengan PP yang baru saja disahkan dan juga regulasi yang telah ada di Kota Surabaya terkait Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dapat mencoreng nama baik Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan kedudukan Kota Surabaya sebagai kota layak anak dan yang akan mencapai paripurna pada 2024 ini. Kehadiran acara ini juga bertentangan dengan upaya keras pemerintah, berbagai lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil yang terus berjuang untuk mengurangi dampak negatif tembakau di Indonesia,” jelasnya.

 

Baca juga : Ini Tiga Kelompok yang Perlu Skrining Kanker Paru

Penting Ratifikasi FCTC

Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi FCTC (Framework convention on tobacco control) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, padahal regulasi pengendalian tembakau sudah relevan dengan kriteria FCTC.

“Tentu sangat penting untuk meratifikasi FCTC, apalagi regulasi tembakau di Indonesia juga menggunakan kriteria yang ada di FCTC yaitu monitoring jumlah perokok perlindungan masyarakat dari hasil perokok, menawarkan upaya berhenti merokok dan peningkatan kesehatan bergambar dan mengatur atau melarang iklan rokok,” jelasnya.

Menurut Lisda, pemerintah masih memiliki keraguan untuk meratifikasi FCTC karena ada ketakutan akan mematikan para petani tembakau dan industri rokok dalam negeri. Namun, Lisda menegaskan bahwa hal itu tidak terjadi pada negara-negara yang sudah meratifikasi FCTC seperti Tiongkok dan India.

“Misalnya China dan India yang punya petani tembakau dan industri tembakau, mereka membuktikan bahwa pertanian tembakau dan industri rokok tidak mati. Justru, ketika kita menjadi negara bagian yang meratifikasi FCTC, kita bisa ikut memberikan solusi bagi petani di tingkat global, sehingga ada solusi yang diberikan kepada petani tembakau misalnya skema bantuan atau dukungan kepada petani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lisda mengatakan bahwa jika pemerintah ikut meratifikasi FTCT, tidak akan bertentangan dengan regulasi apapun yang ada di dalam negeri tapi sebaliknya justru akan mendorong dan mendukung pencapaian SDG’s yang salah satu capaiannya adalah memperkuat atau mendukung implementasi FTCT.

“Ratifikasi sangat penting untuk melindungi generasi yang akan datang, dan tentu ini sangat menunjukkan atau mendukung dan menggambarkan komitmen Pemerintah terhadap kesehatan anak secara khusus,” tandasnya. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya