Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH RI dinilai belum tegas dalam mengendalikan tembakau dan produk-produk turunannya. Peraturan Pemeiintah (PP) RI No. 28/2024 belum radikal dan kompherensif mengendalikan tembakau. Bahkan berbagai larangan yang diatur masih bersifat kompromistis. Demikian kata perwakilan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, kemarin.
“PP ini masih bersifat kompromistis, belum komprehensif dan radikal jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang sudah progresif dalam pengaturan tembakau. Misalnya saja mengenai pencantuman peringatan bahaya kesehatan di iklan masih 15%. Sementara pada kemasan masih 50%. Sedangkan di negara-negara lain itu peringatan sudah mencapai 95%,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, (2/8).
Selain itu, Ifdhal menekankan bahwa PP tersebut telah memandatkan perintah baru bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera memberikan layanan konseling dan intervensi farmakologi bagi para perokok aktif mulai dari usia anak hingga dewasa.
Baca juga : Rokok dan Kanker Paru
“Sebelum ada PP ini, anjuran atau kewajiban ini tidak diatur dengan jelas tapi sekarang ada kewajiban dari pemerintah untuk menyediakan sarana konseling bagi perokok yang ingin putus merokok dan intervensi farmakologinya juga harus diatur. Oleh karena itu nanti setelah ada PP, semua rumah sakit baik di pusat dan daerah harus membuat berbagai konseling,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, wakil Centre of Human and Economic Development, Mukhaer Pakkana mengatakan salah satu isi dalam PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran dan minimal 200 meter dari lingkup pendidikan “Mengenai lingkup pendidikan ini belum jelas apakah pendidikan formal, informal atau nonformal yang tidak diperbolehkan menjual rokok radius 200 meter di lembaga pendidikan, itu perlu dijelaskan di peraturan menteri,” jelasnya.
Mukhaer menjelaskan bahwa lebih dari 50% penjual rokok mengaku menjual rokok pada anak dan remaja. Selain itu, 3 dari 4 remaja usia 13-15 tahun akan membeli rokok di warung atau kios atau sebesar 76,6% dan membeli rokok secara eceran itu sekitar 71,3%. “Harga rokok di Indonesia termasuk paling murah di dunia dan penjualan secara eceran memantik harga menjadi makin terjangkau untuk anak-anak atau remaja,” tuturnya.
Iklan belum berpihak
Selain itu, Mukhaer menekankan, aturan larangan iklan rokok di berbagai media konvensional dan digital, menurutnya masih belum berpihak pada anak. Karena saat ini masih banyak anak muda yang tidur setelah pukul 22.00 WIB sehingga kerap kali terpapar iklan rokok.
“Iklan rokok diberi lampu hijau mulai pukul 22.00 sampai 05.00 pagi, padahal generasi Z itu ada yang suka begadang jadi justru iklan rokok itu harusnya ditiadakan,” katanya.
Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kementerian PP-PA, Amurwani menyampaikan bahwa pengesahan PP ini merupakan salah satu langkah konkret Pemerintah dalam mewujudkan suara anak Indonesia yang disampaikan pada puncak Hari Anak Nasional.
“Lewat pengesahan PP ini, forum anak nasional memohon agar dioptimalkan regulasi perlindungan dan pemenuhan hak anak yang diadopsi dari prinsip hak anak melalui kerangka kerja Global,” jelasnya. (S-1)
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Sejumlah kebiasaan sederhana yang dilakukan tanpa disadari dapat merusak otak dan mengganggu kinerjanya
Asap rokok yang mengandung zat-zat seperti karbon monoksida dapat mengganggu fungsi oksigen dalam darah, sehingga tekanan darah ibu atau plasenta dapat meningkat.
Merokok meningkatkan risiko stroke hingga enam kali lipat. Ketahui bagaimana rokok memengaruhi pembuluh darah, otak, dan cara menurunkan risikonya dengan berhenti merokok.
KPAI berpandangan bahwa penguatan akan kesadaran terkait keseimbangan hak dan kewajiban perlu dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan.
Untuk lebih baiknya, perbanyak buah dan sayur untuk membantu membersihkan racun. Serta fokus pada manfaat jangka panjang seperti, paru-paru lebih sehat, risiko penyakit menurun
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved